Berita Malinau Terkini

Masyarakat Sebut Urgensi Sosialisasi, Jawab Keraguan Terkait Dampak Pembangunan PLTA Mentarang Induk

Masyarakat sebut urgensi sosialisasi, jawab keraguan terkait dampak pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kampung Seboyo atau RT 5 Desa Harapan Maju yang dihuni sekira 73 jiwa ini terdampak pembangunan lahan bendungan utama PLTA Mentarang Induk di Sungai Mentarang, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Perwakilan masyarakat dari 11 permukiman yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air atau PLTA di Sungai Mentarang meminta sosialisasi dampak dimasifkan.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Malinau dan perwakilan masyarakat di Kantor Bupati Malinau, Rabu (3/8/2022).

Sejumlah perwakilan desa dari 3 wilayah terdampak, yakni Kecamatan Mentarang, Mentarang Hulu dan Sungai Tubu mengajukan usulan jelang Sidang Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal PLTA Mentarang Induk.

Total ada 2 ribu jiwa yang bakal direlokasi karena terdampak pembangunan PLTA. Mencakup 11 wilayah permukiman di 3 Kecamatan.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Sungai Malinau, Polda Kaltara Turunkan Tim, Tunggu Hasil Uji Laboratorium

Perwakilan Masyarakat Sungai Tubu, Elison menilai urgen dilakukan sosialisasi berkaitan cakupan wilayah yang akan tergenang.

Sebab, ada kekhawatiran jika tidak dikelola secara baik, PLTA Mentarang Induk mengundang malapetaka besar bagi warga.

"Supaya ada sosialisasi secara masif kepada masyarakat kita yang terdampak. Karena masih ada kekhawatiran masyarakat terkait persoalan keselamatan bendungan. Termasuk potensi bencana jika tergenang," ujarnya dalam rapat tersebut, Rabu (3/8/2022).

Berdasarkan cetak biru PLTA Mentarang Induk, wilayah tergenang mencakupi sekira 22.800 hektare. Dengan spesifikasi bendungan, tinggi 235 meter dan panjang 815 meter.

Sama halnya dengan perwakilan Masyarakat Mentarang Hulu, Markus menilai penting diinventarisir secara teliti, mulai dari aset, hingga detail wilayah terdampak.

"Termasuk hak-hak masyarakat, aset dan situs budaya dan SDM. Bagaimana peran serta masyarakat dan serapan tenaga kerja untuk putra daerah," katanya.

Baca juga: Kurikulum Merdeka Belajar Diterapkan SMA di Malinau, Wilayah Pedalaman Masih Terkendala Sapras

Usulan tersebut ditampung untuk diusulkan kembali dalam Sidang Amdal bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada Jumat, (5/8/2022) mendatang.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved