Berita Tarakan Terkini

Pemilik Ruko dan THM Wajib Pasang Bendera Merah Putih, Sanksi Menanti Jika tak Sesuai Aturan

Jelang Kemerdekaan RI 17 Agustutua, Pemkot Tarakan instruksikan masyarakat wajib pasang bendera dan pemilik ruko di pinggir jalan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Masyarakat umum pemilik rumah, ruko di pinggir jalan wajib memasang Bendera Merah Putih menjelang perayaaan HUT ke-77 RI. 

Ini berlaku juga bagi semua masyarakat tidak hanya pemilik ruko termasuk pemilik tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di pinggir jalan gedungnya, juga wajib memasang bendera Merah Putih.

"Sebagai warga negara Indonesia, punya rumah, kontrak atau pribadi, harus pasang bendera. Rumah ibadah pun juga harus pasang bendera," tegasnya.

Ia turut menyinggung persoalan penjual umbul-umbul dan bendera musiman yang ada di pinggir jalan.

Baca juga: Semarakkan HUT ke-77 RI, Pemkab Nunukan Bagikan Ribuan Lembar Bendera Merah Putih di 21 Kecamatan

Menurutnya, jika melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2002, salah satunya berjualan di atas trotoar, hampir setiap hari sudah ditertibkan pihaknya.

"Kami sudah tertibkan di Jalan Mulawarman pedagang PK5 di trotoar," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved