Berita Nasional Terkini
Rumah Ferdy Sambo Dikepung Polisi Jelang Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kematian Brigadir J
Rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikepung polisi jajaran Propam Polri dan Brimob, jelang Kapolri umumkan tersangka baru kematian Brigadir j
Mereka langsung masuk ke dalam rumah tiga lantai milik Ferdy Sambo.
Sekira pukul 13.26 WIB tim psikolog LPSK keluar dari rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob
Terlihat ada dua mobil berwarna hitam beriringan meninggalkan lokasi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
waktu total pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada hari ini berjalan kurang lebih 3 jam.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"Sudah selesai hari ini (pemeriksaan assessment psikologis terhadap Putri Candrawathi, red)," kata Edwin kepada awak media, Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal Penghilangan Barang Bukti
Terpisah, Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi menganalisa bahwa Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana," ujar Ito Sumardi.

Baca juga: Telegram Kapolri, tak cuma Copot Ferdy Sambo, Jenderal Listyo Sigit Rombak Div Propam Polri
Ito menjelaskan alasan penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.
“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.
“Sehingga nanti biasanya kalau pidananya memenuhi unsur setelah dijatuhi, mempunya kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat," ungkap Ito Suimardi.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com