Berita Malinau Terkini
Polisi Temukan Jejak Kasus Sabu 38 Gram, Karyawan Perusahaan di Malinau Barat Diduga jadi Perantara
Polisi temukan jejak kasus sabu 38 gram, karyawan perusahaan di Malinau Barat diduga jadi perantara.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau menahan dua warga Kecamatan Malinau Kota atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kedua Pria tersebut merupakan warga Kecamatan Malinau Kota berinisial DK (27) dan ES (29).
Tertangkap pada Sabtu 13 Agustus 2022 lalu di Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota. Barang Bukti 2,08 Gram Sabu ditemukan dari tangan keduanya.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya diwakili oleh Kabagren Polres Malinau, AKP Khairul Anam menjelaskan duduk perkara pengungkapan kasus tersebut dalam Rilis Pers Polres Malinau, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Polres Malinau Ungkap Rangkaian Kasus Kepemilikan 38 Gram Sabu, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Hasil penelusuran terhadap dua terduga pengguna, Polisi menemukan dari mana sabu-sabu tersebut berasal.
Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menjelaskan hasil pemeriksaan mengarah pada Pria H (26) yang diduga merupakan perantara.
"Hasil pemeriksaan dari tersangka DK dan ES, mengarah kepada tersangka lain yakni H. Pria H ini diduga merupakan perantara," ujarnya, Senin (15/8/2022) sore.
Pada hari Minggu (14/8/2022) Sat Reskoba Polres Malinau menangkap seorang karyawan perusahaan di Kecamatan Malinau Barat, inisial H (26) yang diduga sebagai perantara.
Saat penangkapan dan penggeledahan Pria H, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bobot 36,88 gram
Polres Malinau secara resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Pria DK dan ES sebagai tersangka kasus penggunaan dan kepemilikan sabu seberat 2,08 gram.
Baca juga: Turnamen Sepak Bola Menjamur Seusai Pandemi di Malinau, Pelatihan Wasit untuk Imbangi Kebutuhan
Sementara Pria H yang juga ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai perantara narkotika jenis sabu dengan berat total 38,9 gram.
"Tersangka H ini kita amankan di Kecamatan Malinau Barat. Latar belakang pekerjaannya adalah sebagai karyawan salah satu perusahaan di Malinau Barat," ungkap Marudut.
Ketiganya saat ini sedang ditahan di ruang tahanan Polres Malinau. Polisi masih memeriksa tersangka Pria H terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain
(*)
Penulis : Mohammad Supri