Berita Malinau Terkini
Polres Malinau Ungkap Rangkaian Kasus Kepemilikan 38 Gram Sabu, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Polres Malinau ungkap rangkaian kasus kepemilikan 38 gram sabu, 3 orang ditetapkan jadi tersangka.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Malinau menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus sabu-sabu di Malinau.
Dua orang Pria inisial DK (27) dan ES (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penggunaan atau kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu dengan bobot 2,08 gram.
Sementara satu tersangka lainnya inisial H (26) diduga sebagai perantara.
Dari tangan Pria H, Sat Reskoba Polres Malinau mengamankan 36,88 gram narkoba jenis sabu.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya melalui Kasat Reskoba Polres Malinau, Iptu Marudut Simarmata menerangkan tiga orang tersangka diamankan di 2 tempat kejadian perkara berbeda.
Baca juga: Turnamen Sepak Bola Menjamur Seusai Pandemi di Malinau, Pelatihan Wasit untuk Imbangi Kebutuhan
Polisi mulai menelusuri kasus tersebut mulai Sabtu (13/8/2022) dan mengamankan dua warga berdomisili di Kecamatan Malinau Kota atas kepemilikan sabu-sabu.
"Kami menerima laporan dari masyarakat pada hari Sabtu. Dari keduanya didapatkan barang bukti satu poket narkotika diduga sabu seberat 2,08 gram," ujar Marudut, Senin (15/8/2022).
Bersela sehari kemudian, Polisi menyelidiki dan menemukan petunjuk muasal sabu-sabu dari dua warga yang diduga pengguna tersebut.
Pada hari Minggu (14/8/2022) Sat Reskoba Polres Malinau menangkap seorang karyawan perusahaan di Kecamatan Malinau Barat, inisial H (26) yang diduga sebagai perantara.
"Hasil pengembangan mengarah ke tersangka H sebagai pengedar. Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bobot 36,88 gram," katanya.
Baca juga: Tanggul Kolam Limbah Batu Bara di Malinau Jebol, DLH Kaltara Bakal Turunkan Tim Usut Penyebabnya
Selain barang bukti narkotika jenis sabu berat total 38,9 gram tersebut. Sat Reskoba juga menyita barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 dan 1 unit kendaraan roda 2 serta sejumlah barang bukti lainnya.
(*)
Penulis : Mohammad Supri