Berita Nunukan Terkini

Demi Biaya Bersalin, Dua Ibu Rumah Tangga di Sebatik Terlibat Kasus Sabu, Begini Nasibnya Sekarang

Dalam kondisi hamil, dua orang wanita yang seharinya merupakan ibu rumah tanggan ini lakukan penyelundupan sabu 100,26 gram dari Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
Dok Polres Nunukan
Tersangka RD dan RA diamankan ke Mako Polres Nunukan pada Jumat (12/08/2022), siang. (Dok Polres Nunukan) 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tanjung Aru, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan. Kalimantan Utara (Kaltrara) diringkus oleh Satresnarkoba Polres Nunukan lantaran terlibat penyelundupan sabu 100,26 gram dari Malaysia, pada Jumat (12/08/2022), sekira pukul 09.30 Wita.

Kedua IRT asal Sulawesi Selatan itu yakni RD (38) dan RA (38). Prihatinnya, saat diamankan kedua tersangka tersebut dalam kondisi hamil.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan kedua wanita tersebut nekat membeli sabu dari seorang pria inisial RE (DPO) yang beralamat di Bergosong, Sebatik Malaysia, lantaran terdesak biaya untuk bersalin.

Baca juga: Polisi Temukan Jejak Kasus Sabu 38 Gram, Karyawan Perusahaan di Malinau Barat Diduga jadi Perantara

"Tersangka yang satunya tinggal menunggu hari untuk bersalin. Sementara yang satunya lagi usia kehamilan 7 bulan. Untuk proses Sidiknya tetap akan berjalan," kata Ibnu Robbani kepada TribunKaltara.com, Jumat (19/08/2022), pukul 10.00 Wita.

Menurut Ibnu, kedua tersangka RD dan RA membeli sabu dari RE dengan hasil patungan sebagai uang jaminan sebesar Rp15.000.000.

"RA memberikan uang jaminan sebesar Rp5.000.000. Sedangkan dari RD sebesar Rp10.000.000," ucapnya.

Baca juga: Polres Malinau Ungkap Rangkaian Kasus Kepemilikan 38 Gram Sabu, 3 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

Kronologis Penangkapan

Ibnu menjelaskan pada Jumat (12/08) pagi personel Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan sedang melakukan penyelidikan di sekitar Dermaga Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.

Kemudian sekira pukul 09.30 Wita, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita membawa sabu dan akan berangkat ke Kota Tarakan dengan menumpangi Speedboat SB Sadewa Gemilang.

Setelah ditindaklanjuti, Polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka RD.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (12/08/2022), siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (12/08/2022), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ibnu)

Petugas lalu melakukan penggeledahan barang bawaan berupa satu buah kantong plastik warna merah muda yang berisi makanan ringan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sebanyak dua bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

"Sabu itu disimpan di dalam tempat makanan ringan. Setelah dilakukan introgasi kami peroleh keterangan RD bahwa sabu tersebut didapat dari RA.

Baca juga: Lapas Tarakan Bantah Napi jadi Otak Penyelundupan Sabu 1 Kg, Ini Respon Satresnarkoba Polres Nunukan

Rencananya akan dibawa ke Tarakan untuk diserahkan kepada pemesannya inisial KL," ujar Ibnu.

Setelah mendengar keterangan dari RD, personel Satresnarkoba Polres Nunukan lalu melakukan pengembangan untuk menangkap RA di rumahnya Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (12/08/2022), siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Nunukan, pada Jumat (12/08/2022), siang. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Ibnu)
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved