Breaking News

Berita Kaltara Terkini

Gagalkan Peredaran 3,14 Kilogram Sabu dan 4.753 Butir Esktasi dari Malaysia, Polda Kaltara Buru DPO

Gagalkan peredaran 3,14 kilogram sabu dan 4.753 butir esktasi dari Tawau, Malaysia, Polda Kaltara buru Daftar Pencarian Orang atau DPO.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol Eka Wahyudianta, dan Dirresnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto saat memperlihatkan barang bukti berupa 3,14 kilogram sabu dan 4.753 butir ekstasi dalam press release di Mapolda Kaltara, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Barang haram berupa sabu dan ekstasi asal Tawau, Malaysia kembali digagalkan peredarannya oleh pihak kepolisian.

Kali ini, Ditresnarkoba Polda Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan 3,14 kilogram sabu dan 4.753 butir ekstasi yang disimpan di dalam karpet untuk mengelabui pemeriksaan. Sabu dan ekstasi itu rencananya akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Dirresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Agus Yulianto, mengatakan untuk penggunaan ekstasi, besar kemungkinan akan diedarkan di tempat-tempat hiburan.

Ia juga mendapatkan informasi bahwa banyak produk narkotika yang beredar di Sulawesi berasal dari Tawau, Malaysia.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-77 RI, Senator DPD RI Fernando Sinaga Gelar Kegiatan di Beberapa Daerah di Kaltara

"Ini sedang pengembangan kemungkinan digunakan untuk di tempat hiburan di wilayah Sulawesi," kata Kombes Pol Agus Yulianto, Senin (22/8/2022).

Pihak kepolisian, kata Kombes Pol Agus, juga akan mendalami kasus penyelundupan narkotika tersebut. Ia mengatakan masih akan memburu dua orang lainnya selain si kurir.

Yakni satu orang Warga Negara Malaysia yang bertugas menyuruh N sebagai kurir, dan satu orang lainnya di Pare-Pare yang berperan sebagai penerima barang haram tersebut.

"Tersangka satu, inisial N, yang dua DPO, satu WN Malaysia dan satu yang di Pare-Pare," ungkapnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menegaskan pelaku N yang bertugas sebagai kurir telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, N pun harus siap menghadapi konsekuensi hukum.

"Pasal yang ditersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara minimum 6 tahun dan maksimum 20 tahun," tegas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Baca juga: Dibawa Dalam Gulungan Karpet, Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 3,14 Kg Sabu dan 4.753 Butir Ekstasi

Menurut Irjen Pol Daniel upaya penggagalan peredaran narkotika sama dengan menyelamatkan ribuan nyawa dan masa depan anak bangsa.

Karena itu ia meminta jajarannya untuk mendalami kasus tersebut dan mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas negara.

"Kalau kita lihat dari barang bukti tersebut ada sabu 3,14 kilogram dan 4.753 butir ekstasi, ini diperkirakan menyelamatakan lebih kurang 16.000 masyarakat, jadi kalau ini sampai ke masyarakat dampaknya ke 16.000 masyarakat yang merusak masa depan bangsa," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved