Berita Daerah Terkini
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, Abdul Gaffur Masud (AGM) cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Baca juga: Tak Hanya Segel Ruangan Bupati Penajam Paser Utara, KPK Amankan 1 Orang di Polda Kaltim, Siapa Dia?
Selain Ketua DPD Partai Demokrat Kota Balikpapan itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Beikur beberapa tersangka yang ikut diamankan dalam OTT KPK Bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud:
1) Sebagai terduga pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.
2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :
Baca juga: PROFIL Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Pintu Rumah Jabatannya Disegel Kamis Pagi Ini
Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023.
Mulyadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara
Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
Nur Afifah Balqis, swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan
Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.
Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar, Celana Bermerek dalam Dugaan Suap di Kabupaten Penajam Paser Utara