Berita Daerah Terkini
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, AGM Cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU KPK
Persidangan Mantan Bupati PPU Masuk Babak Akhir, Abdul Gaffur Masud (AGM) cs Dituntut 5 Sampai 8 Tahun Oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pun pidana tambahan kepada terdakwa Jusman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 53.000.000," urai JPU KPK.
Baca juga: Bupati PPU AGM tak Mau lagi Mengurusi Penanganan Covid-19, Ajak Kepala Daerah lain Bersikap Sama
Setelah JPU KPK membacakan tuntutannya, Ketua Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama menutup persidangan dan akan melanjutkannya pada dua pekan kedepan, tepatnya pada Senin 5 September 2022 mendatang dengan agenda pledoi pembelaan kelima terdakwa.
"Jika demikian maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 5 September mendatang," tutup Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi AGM pun diketahui tercatat dalam nomor perkara 33/Pid.Sud-TPK/2022/PN.Smr bersama seorang terdakwa lainnya, yakni Nur Afifah Balqis dengan jaksa penuntut umum Moh. Helmi Syarif.
Sedangkan terdakwa Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman tercatat dalam nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Smr.
Kelimanya tercatat telah bersama dan bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.
Akibat perbuatannya, para terdakwa pun diancam pidana dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar dari OTT Bupati PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1,4 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dkk pada Kamis (13/2/2022).
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) ditangakp atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara 2021-2022.
Selain menyita uang tunai dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp 1,4 miliar, Tim KPK juga mengamankan celana dan beberapa barang bermerk.
"Seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih,KPK, Senayan Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Baca juga: Abdul Gafur Masud, Muda dan Kaya Raya hingga tak Akur dengan Wakilnya, Kini Kena OTT KPK
Dalam jump apers tersebut, KPK menunjukkan barang sitaan dengan mengeluarkan uang tunai dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu di koper besar berwarna hitam.
Beberapa barang bermerek, seperti topi hingga celana panjang yang masih berada dalam paper bag ikut dikeluarkan.
Belum diketahui secara pasti jumlah nilai barang tersebut yang turut disita KPK.