Berita Bulungan Terkini
Perintah Kapolri, Ditreskrimum Polda Kaltara Amankan 3 Tersangka Pelaku Judi Togel di Tanjung Palas
Melaksanakan perintah Kapolri, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap perjudian togel dengan mengamankan 3 tersangka di Tanjung Palas.
Penulis: - | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Melaksanakan perintah Kapolri, jajaran Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil mengungkap perjudian togel dengan mengamankan 3 tersangka di Tanjung Palas, Bulungan.
Polda Kaltara gencar mengungkap kasus perjudian, sehingga tidak ada celah bagi pelaku tindak kejahatan, termasuk judi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).
Seperti diketahui kasus kejahatan perjudian mendapat atensi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto kepada TribunKaltara.com, Kamis (25/8/2022) mengatakan, tim Subdit III Jatanras beberapa hari ini giat melakukan pengungkapan kasus perjudian.
Baca juga: Tangkap Pelaku Judi Togel di Jalan Katamso Toko Batu, Polres Bulungan Amankan HP dan Uang Tunai
"Pertama tim Jatanras mengamankan seorang pria bernama S di Desa Salimbatu pada 19 Agustus 2022," ungkapnya.
Jon Wesly menuturkan, S merupakan pelaku judi togel di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
"Peran pelaku dalam menjalankan aksinya memasang nomor akses internet dengan handphone miliknya.
Apabila ada orang lain ingin memasang nomor togel bisa melalui pelaku dengan cara memasang melalui pesan di aplikasi Whatsapp.
Baca juga: Pengakuan Penjual Chip Judi Online di Kota Tarakan, Pelanggannya Nelayan Hingga Petani Rumput Laut
Atau bisa juga orang mendatangi pelaku untuk menyerahkan nomor togel dan uang pasangnya," tutur Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto.
DIjelaskan, jika keberadaan pelaku tidak hanya di satu tempat, untuk mengelabuhi petugas yang ada di desa tersebut.
"Pelaku kerap berpindah tempat untuk menjalankan aksinya. Para pelaku melakukan jual beli togel dengan cara berpindah-pindah tempat," ungkapnya.
Tak hanya itu, Subdit III Jatanras Polda Kaltara, juga berhasil membekuk 2 pelaku judi di Tanjung Selor, pada 20 Agustus 2022 lalu.
Barang bukti yang diamankan, antara lain kartu ATM, 1 bendel potongan kertas warna putih yang disiapkan untuk jual beli togel kupon putih.
Baca juga: Tom Liwafa Dituding Terlibat Kasus Judi Online Ferdy Sambo, Crazy Rich Surabaya: Silakan Dibuktikan
Selanjutnya, 15 lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka nomor togel, 1 handphone merk Vivo warna biru dan 1 handphone merk Samsung Galaxy J1 warna putih.
"Dua pelaku atas nama MA alias Anto dan BD dari tangannya diamankan uang tunai Rp 1.905.000," ucapnya.
Jon Wesly menambahkan dalam menindaklanjuti perintah Kapolri, Polda Kaltara terus akan menindak jika ada perjudian, sehingga zero perjudian.
"Untuk itu Polda Kaltara giat melakukan upaya cepat dengan melakukan penangkapan," ucapnya.
(*)