Berita Nunukan Terkini
Libatkan 2 Warga Negara Asing Asal Malaysia Berstatus DPO, Polres Nunukan Ungkap 4 Perkara Narkotika
Libatkan 2 Warga Negara Asing atau WNA asal Negri Jiran Malaysia yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan ungkap 4 perkara narkotika
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Adapun BB yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik warna transparan ukuran kecil berisi sabu, sempat disembunyikan oleh LF di dalam tumpukkan kotoran kayu bekas mesin pemotong kayu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap LF diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut diberikan oleh HA secara gratis karena terlapor ikut membantu memperbaiki perahu milik HA.
Diketahui HA memperoleh sabu tersebut dari Hasan WNA asal Malaysia.
"Tapi tersangka LF tidak mengetahui bahwa sabu tersebut diperoleh HA dari Hasan yang kita berstatus DPO," ungkap Ricky.
3. Kemudian pukul 17.30 Wita, Polisi kembali mengamankan seorang laki-laki inisial YN, lantaran diduga membawa sabu sebanyak 12 bungkus kecil.
YN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari KI (perempuan). KI berhasil ditemukan di rumahnya Jalan Pangkalan Pos AL RT 012, Nunukan Timur.
Saat itu KI sempat berupaya membuang sesuatu yang diduga sabu
ke laut, kebetulan rumah KI berada di atas air laut.
"Saat itu air laut dalam keadaan pasang, tapi petugas berhasil mengambil bola plastik kecil warna abu yang berisi sabu," imbuhnya.
KI peroleh sabu tersebut dari seorang WNI inisial DR yang sempat menjadi DPO, namun berhasil diamankan. Diketahui KI membeli sabu tersebut dari DR sebesar Rp1.500.000.
4. Tersangka inisial YN berhasil ditangkap Polisi pada pukul 16:45 Wita Jalan Yos Sudarso RT 002, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.
Baca juga: Disdukcapil Nunukan Sebut Kesadaran Masyarakat Mengubah Data Kependudukan Masih Kurang
Saat itu ditemukan sabu sebanyak 12 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan.
"Dua bungkus plastik kecil transparan diselipkan YN pada tali pinggang. Lalu 10 bungkus plastik kecil transparan ditemukan pada saku kantong celana bagian belakang yang disimpan dalam bungkusan snack Appolo. YN dapat dari KI," pungkas Ricky.
Terhadap ke-5 tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Febrianus Felis