Berita Kaltara Terkini
Beli Mobil Xenia di Facebook, Seorang Warga Nunukan Kena Tipu Rp 142 Juta dan BPKB Palsu
Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara berhasil amankan pelaku penipuan penjual mobil di facebook, Korban warga Nunukan.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Kasus tindak pidana penipuan jual beli mobil di laman Facebook kembali terjadi dan berhasil diungkap tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara
Diketahui 1 korban pembeli mobil pada laman Facebook itu Edy Dwi Witanto (39) warga Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto Aritonang melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara Kompol Belnas Pali Padang saat dikonfirmasi membeberkan kronologis kejadian.
Baca juga: Penipuan Atas Namakan BRI Marak Terjadi, Kacab BRI Nunukan Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi
Awal mula kronologis kejadian pertama kali menurut keterangan korban Rabu 3 Februari tahun 2021 lalu.
"Pukul 14.00 Wita, korban melihat postingan jual beli mobil Daihatsu New XENIA 1.3 MT DLX Tahum 2019 di akun facebook atas nama S (48) tersangka berperan sebagai perantara atau makelarnya dan laporan perkara ini ke kami 26 Mei 2021," ucapnya Sabtu (3/9/2022).
Lalu kata Kompol Belnas Pali Padang menurut keterangan korban kepada Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara korban menghubungi nomor handphone yang tertera di akun tersebut.
Baca juga: Penipuan Atas Namakan BRI Marak Terjadi, Kepala Cabang BRI Nunukan Imbau Nasabah Jaga Data Pribadi
"Ya itu, maksudnya ingin membeli mobil tersebut, dan tersangka S (48) menjelaskan bahwa surat dan kelengkapan mobil tersebut lengkap namun alasan si tersangka S ini BPKB mobil tersebut masih dalam proses lelang," ucapnya.
Bahkan diketahui lebih lanjut, kata Kompol Belnas Pali Padang, korban sudah lakukan kesepakatan dengan S (48) dengan harga jual Rp 142 juta.
"Lalu pada hari Selasa, tanggal 03 November 2020 korban bersama saksi saudara Azis berangkat ke Polres Tanjung Redeb Berau (Kaltim) dan bertemu tersangka S untuk pembayaran pembelian mobil tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp 72 juta karena BPKB masih tetap dalam proses lelang dan korban bersama saksi Azis membawa mobil tersebut ke Nunukan," ujarnya.

Selanjutnya hari Jum'at, tanggal 5 Februari 2021 lalu, kata Kompol Belnas Pali Padang pukul 11.00 Wita tersangka S (48) menghubungi korban bahwa BPKB sudah siap melalui kirim foto WhatsAap (WA) kepada korban serta bukti resi pengiriman BPKB tersebut.
"Dan pada hatri Jumat tanggal 5 Februari 2021 Pukul 14.00 Wita korban langsung pergi ke bank MANDIRI untuk mentranferkan uang ke rekening Bank MANDIRI atas nama tersangka S dengan jumlah uang Rp. 70 juta,"ucapnya.
Baca juga: Masifnya Kasus Penipuan Online, Polres Nunukan Minta Warga tidak Tergiur dengan Tawaran Barang Murah
Kemudian Pada hari Minggu, 7 Februari 2021 lalu sekitar Pukul 15.00 Wita korban menerima BPKB mobil tersebut.
"Pada hari Kamis tanggal 26 Mei 2022 Pukul 15.50 Wita dari PT Tunas Mandiri Finance mengatakan bahwa mobil Daihatsu New XENIA 1.3 MT DLX Tahun 2019 bermasalah dan BPKB yang dimiliki korban tersebut palsu atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp. 142 juta," ucapnya.
Tak hanya itu, kata Kompol Belnas Pali Padang, diketahui motif tersangka S beri jaminan bahwa unit kendaraan mobil dalam kondisi bagus dan surat lengkap.
Baca juga: Pelaku Ngaku Seorang Kapolsek, Warga Tana Tidung Jadi Korban Penipuan Dimintai Sejumlah Uang
"Hal yang sudah dilakukan mengamankan pelaku dan barang bukti kami juga sudah oordinasi dengan Polres Berau untuk lakukan lengkapi mindik, koordinasi pada JPU, serta melaporkan hasil penyidikan," ucapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi