Berita Kaltara Terkini

Geledah Kantor Satker PJN, Ditreskrimsus Polda Kaltara Pastikan Aktivitas Kantor Tetap Normal

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan dua kantor yang digeledah tak dipasangi garis polisi atau police line.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah dokumen hasil penggeledahan di Kantor Satker PJN Kaltara di Jalan Cendana, Tanjung Selor pada Selasa (30/8/2022) lalu (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sebelum menetapkan AMN sebagai tersangka dan menahannya, Ditreskrimsus Polda Kaltara sempat menggeledah tiga lokasi di Tanjung Selor, Bulungan pada Selasa kemarin.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Satker PJN wilayah Kaltara, Kantor BPJN Kaltara dan rumah di Jalan Mangga Dua.

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan dua kantor yang digeledah itu tak dipasangi garis polisi atau police line.

"Kalau untuk kantor itu tetap beroperasi seperti biasa," ujar Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Jumat (2/9/2022).

 

AMN (berbaju tahanan oranye) tersangka korupsi proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan tahun anggaran 2021 saat akan dibawa ke tahanan Polda Kaltara, Kamis (1/9/2022). (HO/Polda Kaltara)
AMN (berbaju tahanan oranye) tersangka korupsi proyek revitalisasi saluran air di Mansalong, Nunukan tahun anggaran 2021 saat akan dibawa ke tahanan Polda Kaltara, Kamis (1/9/2022). (HO/Polda Kaltara) (HO/Polda Kaltara)

 

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Saluran Air Mansalong Nunukan, Polda Kaltara Dalami Peran AMN di Proyek Lain

Menurutnya penggeladahan yang dilakukan pada tiga hari yang lalu yang dikawal personel Brimob itu hanya mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan.

Sehingga tidak harus menutup kantor atau memasangkan garis polisi.

"Kita hanya mengambil dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan," katanya.

"Dokumen yang kita amankan yang terkait dengan penyidikan, sejauh ini yang diamankan ada dokumen, stempel, alat komunikasi dan komputer untuk membuat dokumen pertanggung jawaban fiktif itu," jelasnya.

(*)

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved