Berita Kaltara Terkini
Pemprov Sampaikan Lima Raperda ke DPRD Kaltara, Gubernur Zainal Paliwang Beber Tujuan
Lima nota pengantar Raperda itu ialah, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Perubahan Nama RSUD dr Jusuf SK, lalu Raperda tentang Penyertaan
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara menyampaikan nota pengantar lima rancangan peraturan daerah (Raperda) di Sidang Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (27/9/2022).
Nota pengantar itu disampaikan oleh Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang, dan disaksikan Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus sebagai pimpinan sidang.
Lima nota pengantar Raperda itu ialah, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Perubahan Nama RSUD dr Jusuf SK, lalu Raperda tentang Penyertaan Modal PT Migas Kaltara Jaya.
Baca juga: Instruksi Realokasi Anggaran Untuk Bansos BBM, Tunda Penetapan Raperda APBD Perubahan Malinau
Kemudian Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pembetantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Menurut Gubernur Zainal, Raperda tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penyertaan Modal Daerah dalam PT Migas Kaltara Jaya diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik serta manfaat ekonomi bagi daerah.
Baca juga: Nota Pengantar Raperda APBD Perubahan Disetujui Lanjut Dibahas, Ketua DPRD Kaltara Harap Ini
"Ini wujud pemerintah memberikan kepastian hukum, lalu meningkatkan pendapatan asli daerah, serta peningkatan layanan publik," kata Zainal Paliwang.
"Raperda Penyertaan Modal ini sebagai bentuk investasi yang nantinya akan bermanfaat bagi ekonomi daerah," ungkapnya.

Adapun untuk Raperda perubahan nama RSUD dimaksudkan sebagai upaya pemerintah menghargai tokoh lokal yang memiliki jasa bagi Kaltara.
Baca juga: Nota Pengantar Raperda Diserahkan, APBD Perubahan Diasumsikan Naik, Gubernur Kaltara Fokus Hal Ini
"Sebagai bentuk penghargaan atas jasa Dokter Jusuf SK di bidang kesehatan," ungkapnya.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi