Berita Tana Tidung Terkini
Buka Baloi Layanan Pertanahan, Pemkab Tana Tidung Kerjasama Dengan Kantor Pertanahan Bulungan
Menurut Arief Prastiawan, banyak dampak baik yang didapat masyarakat Tana Tidung dengan dibukanya layanan pertanahan di Kabupaten Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Belum lama ini pemerintah Kabupaten Tana Tidung melakukan kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prastiawan mengatakan, kerja sama tersebut berkaitan dengan layanan pendaftaran tanah.
"Layanan pertanahan itu hasil kerja sama kami (Pemkab Tana Tidung) dengan Kantor Pertanahan Bulungan. Karena untuk saat ini kan, di KTT belum ada kantor pertanahan," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Hati-hati Sertifikat Tanah Bodong, Warga Samarinda Tertipu Rp 170 Juta, Ternyata Lahan Wakaf Masjid
Melalui kerja sama itu, pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Tidung pun membuka Baloi Layanan Pertanahan.
Menurutnya, banyak dampak baik yang didapat masyarakat Tana Tidung dengan dibukanya layanan pertanahan di Kabupaten Tana Tidung.
Sebab, dalam pembuatan sertifikat Tanah itu, masyarakat Tana Tidung tidak perlu lagi jauh-jauh pergi ke Kabupaten Bulungan.
Baca juga: Kantor Pertanahan Tarakan Sebut Tahun Ini Terbitkan 7.000 Sertifikat, Target Oktober Dibagikan
Dia mengatakan, layanan pertanahan ini akan memudahkan masyarakat Tana Tidung membuat sertifikat tanah pertama kali.
Selain tak perlu jauh-jauh ke Bulungan, masyarakat Tana Tidung tentu bisa meminimalisir pengeluaran selama proses membuat sertifikat tanah.
"Biaya pasti akan lebih terjangkau lah. Karena (membuat sertifikat tanah) itu kan perlu berapa kali tahapan. Jadi cukup diselesaikan di KTT saja," katanya.

Arief menyampaikan sejauh ini, sudah ada sekira 20 orang yang telah membuat sertifikat tanah pertama kali.
Yang mana dari jumlah tersebut, sekira 10 lebih sertifikat tanah yang telah diterbitkan melalui layanan pertanahan itu.
Baca juga: Sering Terjadi Masalah Legalitas Pertanahan, Pemkab Bulungan Bentuk Tim Pengawasan Khusus di KIPI
Lebih lanjut dia katakan, bagi masyarakat Kecamatan Tana Lia juga tidak perlu jauh-jauh datang ke Ibu Kota Tana Tidung, Tideng Pale.
Cukup menitipkan ke Kantor kecamatan. Kemudian, aparat kecamatan lah yang akan meneruskan ke layanan pertanahan.
"Jadi, dititipkan saja ke Kantor Kecamatan Tana Lia. Nanti, kecamatan yang menyampaikan. Kolektif lah istilahnya," jelasnya.
(*)
Penulis: Risnawati