Berita Tana Tidung Terkini

Pendaftaran Tanah di Baloi Layanan Pertanahan Tana Tidung tak Gratis, Berikut Syaratnya

PTSL tak gratis dan biaya pendaftaran tanahnya pun sesuai dengan yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di Kabupaten Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KOMINFO KTT
Pemberian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Tana Tidung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung membenarkan banyak masyarakat yang miss komunikasi terkait layanan pertanahan yang dibuka oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Kabag Tata Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, Muhammad Arief Prasetiawan mengatakan, banyak masyarakat mengira, layanan yang dilakukan merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL gratis.

"Jadi ini bukan PTSL gratis. Ini istilahnya Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan itu berkantor di sini, jadi bukan program PTSL," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Baca juga: Kabag Tapem Tana Tidung Ungkap Banyak Masyarakat tak Mengetahui, Baloi Pertanahan Sudah Lama Dibuka

Dengan begitu, biaya pendaftaran tanahnya pun sesuai dengan yang ditentukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan.

Meski berbayar, dia katakan biaya yang dikeluarkan masyarakat juga akan lebih terjangkau.

Mengingat, masyarakat hanya perlu membayar biaya pendapatan bukan pajak, biaya pengukuran tanah, dan sebagainya.

Baca juga: Buka Baloi Layanan Pertanahan, Pemkab Tana Tidung Kerjasama Dengan Kantor Pertanahan Bulungan

"Jadi, ndak perlu lagi ke Tanjung Selor buat ngurus sertifikat tanahnya. Minimal ongkosnya kan jauh berkurang," katanya.

Lebih lanjut dia katakan, syarat pendaftaran tanah pertama kali ini juga jauh lebih.

Pemberian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Tana Tidung beberapa waktu lalu.
Pemberian sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Tana Tidung beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KOMINFO KTT)

Masyarakat hanya perlu mengisi formulir pendaftaran, menyiapkan fotocopy KTP 3 rangkap, fotokopi KK 3 rangkap.

Kemudian, fotocopy pajak bumi dan bangunan 3 rangkap, dan fotocopy surat segel atau SKPT 3 rangkap.

Baca juga: Kantor Pertanahan Tarakan Sebut Tahun Ini Terbitkan 7.000 Sertifikat, Target Oktober Dibagikan

Selain itu, masyarakat juga wajib melengkapi foto patok beserta titik koordinat tanah mereka.

"Kalau pendaftarannya ini diwakilkan keluarganya, maka harus ada surat kuasa bermaterai dan juga harus ada fotokopi KTP yang dikuasakan," jelasnya.

 

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved