Berita Bulungan Terkini

Napi Lapas Nunukan Kabur Akhirnya Ditangkap di Tanjung Selor, Terpaksa Ditembak saat Lawan Petugas

Polda Kaltara berhasil menangkap Krispin Tanyit, narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakaran atau Lapas Nunukan sejak 2021 lalu.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Sumarsono
HO
Petugas Lapas Nunukan saat mengamankan Krispin Tanyit (berbaju kuning) narapidana yang kabur dari Lapas Nunukan pada 2021 lalu, di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, Minggu (10/9/2022).(HO/IST) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Polda Kaltara berhasil menangkap Krispin Tanyit, narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakaran atau Lapas Nunukan sejak 2021 lalu.

Penangkapan dilakukan tim ari Ditresnarkoba Polda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara pada Sabtu (8/10/2022) kemarin.

"Kami menerima informasi dari masyarakat kalau napi yang kabur dari Lapas Nunukan brada di Tanjung Selor," kata Panit Ditresnarkoba Polda Kaltara, Iptu Sunaryo, Minggu (9/10/2022).

Saat hendak ditangkap, napi yang tersangkut kasus narkoba itu mencoba melawan aparat penegak hukum.

Akibatnya polisi menembakan timah panas ke bagian kaki Krispin Tanyit.

Baca juga: Buntut Napi Lapas Tarakan Ditangkap Brimob, 9 Petugas Lapas Diperiksa, Bagaimana soal Urine Positif?

"Kemudian kita lakukan penyelidikan dan kita temukan yang bersangkutan di sekitar Jalan Gelatik, Tanjung Selor," ungkapnya.

"Waktu itu dia melakukan perlawanan jadi kami berikan tindakan tegas terukur, dan mengenai kaki dari napi itu," kata dia.

Iptu Sunaryo menjelaskan, napi tersebut langsung diserahkan ke Lapas Nunukan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Seksi Keamanan Lapas Klas II B Nunukan, Machfudh menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Baca juga: Klarifikasi Kalapas Tarakan Soal Napi Ditangkap Satbrimob, Arimin: Jenguk Anak Sakit Habis Operasi

Ia mengatakan, setelah ditangkap Krispin Tanyit masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

"Memang ini tanggung jawab Lapas jadi kemana pun tetap akan kita cari, kita memang kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penangkapan," kata Machfudh.

"Dia kasus narkoba hukuman 8 tahun subsider 3 bulan, dia masuk 2018, lalu 2021 kemarin melarikan diri," katanya.

Kini, Krispin akan digelandang ke Lapas Tarakan.

"Saat ini kami bawa ke Tarakan, jadi kemungkinan besar tidak ke Nunukan, jadi kami taruh di Tarakan saja," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved