Berita Tarakan Terkini
Antisipasi PMI Bermasalah di Luar Negeri, Kepala Imigrasi Tarakan Minta Calon Pembuat Paspor Jujur
Selain menyiapkan persyaratan, calon pembuat paspor wajib berkata jujur saat melalui proses tahapan wawancara oleh petugas Imigrasi
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Selain menyiapkan persyaratan, calon pembuat paspor wajib berkata jujur saat melalui proses tahapan wawancara oleh petugas Imigrasi.
Ini dimaksudkan agar tak ada penyalahgunaan oleh pemegang paspor saat hendak keluar negeri.
Berkaca dari satu kasus warga Tarakan yang sempat viral di media sosial meminta dipulangkan karena diduga ditipu oleh agen atau sponsor PMI, Imigrasi Tarakan juga sejak awal sudah kerap melakukan sosialisasi kepada calon pembuat paspor.
Baca juga: Cerita Endang Sunarsih, Perjuangan Pulang ke Tanah Air, Merasa Ditipu hingga Paspor Ditahan Majikan
Andi Mario, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, menegaskan paspor yang diurus di Imigrasi semua sama dan tidak ada jenisnya.
“Sekarang tidak paspor untuk umroh misalnya, semua paspor hanya satu jenis. Tidak ada paspor untuk TKI, semua sama paspor RI,” ujarnya.
Untuk memfilter bagaimana paspor jangan sampai disalahgunakan, ditegaskannya sejak awal sudah ada proses dilalui oleh yang bersangkutan ingin mengurus paspos.
“Sejak awal sudah melakukan verifikasi data dan ada tahapan wawancara,” ujarnya.
Pada saat verifikasi data dan wawancara tidak bermasalah, maka bisa dilanjutkan proses penerbitan. Untuk penggunaannya lanjut Andi Mario kembali kepada yang menggunakan paspor tersebut.
Baca juga: Paspor Kerap Kali Ditahan Majikan, Ilegal Jadi Pilihan PMI, Konsul RI Tawau: Kami Akan Tindaklanjuti
“Karena saat proses tahapannya berarti sudah terverifikasi termasuk tujuan keberangkatannya.
Kalau dia ternyata berbohong, kembali ke orangnya masing-masing. Tapi kami tetap melakukan wawancara tentunya saat penerbitan,” bebernya.
Pada saat wawancara pun, petugas sangatlah ketat bertanya kepada calon pembuat paspor.
Digunakan untuk apa saja, kemudian apakah benar hanya untuk umrah misalanya atau untuk sekadar jalan-jalan dan bukan menjadi TKI.

“Kalau memang niatnya dari awal tidak benar, memberikan keterangan palsu, ada risiko hukum sebenarnya di situ.
Namun kami hanya sebatas sampai dengan penerbitannya. Untuk pemakaian paspor menjadi tanggung jawab pemegang paspor,” ujarnya.
Jika pada kasus sudah terlanjur di tempat bekerja misalnya padahal saat cop paspor hanya untuk melancong, dan ternyata menjadi pekerja migran di luar negeri dan yang bersangkutan ingin kembali ke Tanah Air, mau tak mau menjadi tugas KJRI di negara yang bersangkutan untuk mengurus kepulangan PMI tersebut.
Baca juga: Masa Berlaku Paspor Sah Jadi 10 Tahun, Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Tunggu Petunjuk Teknis