Berita Nunukan Terkini
Soal Penghentian Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp 2,1 Miliar RSUD Nunukan, Herdiansyah: Tak Masuk Akal
Polres Nunukan telah menerbitkan SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 Miliar anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah kembali mengomentari soal penghentian penyelidikan dugaan korupsi Rp2,1 Miliar anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.
Sebelumnya Polres Nunukan telah menerbitkan SP3 atau surat pemberhentian penyelidikan kasus dugaan korupsi Rp2,1 Miliar anggaran BLUD RSUD Nunukan tahun 2021.
"Alasan kasusnya dihentikan sungguh tidak masuk akal dan terkesan mengada-ngada," kata Herdiansyah Hamzah kepada TribunKaltara.com, Jumat (14/10/2022), pukul 15.00 Wita.
Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Anggaran BLUD RSUD Nunukan Dihentikan, Ini Alasan Polisi
Pria yang akrab disapa Castro itu menjelaskan bahwa pengembalian kerugian negara atau hasil kejahatan tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana.
Hal itu sebagaimana termaktub secara eksplisit dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.
"Jadi kalau Polres Nunukan hentikan kasus dengan alasan yang sesungguhnya tidak diperbolehkan oleh Undang-undang, maka itu jelas aneh dan mencurigakan," ucapnya.
Lanjut Castro,"Patut untuk diselidiki kemungkinan barter atau tawar menawar perkara, sebagaimana yang dicurigai publik," tambahnya.
Baca juga: Eks Bendahara RSUD Nunukan Kembalikan Rp 2,1 Miliar, Kanit Tipidkor: Pemeriksaan Lanjut Terus
Bertentangan dengan Semangat Anti Korupsi
Menurut Castro, cara berpikir penyidik kepolisian yang menghentikan penyelidikan dugaan kasus korupsi tersebut sangat keliru.
Bahkan kata dia sangat bertentangan dengan semangat anti korupsi yang seringkali dikampanyekan bahkan oleh kepolisian sendiri.
"Kalau semua perkara korupsi dihentikan hanya karena alasan pengembalian kerugian keuangan negara, maka tidak akan ada kasus korupsi yang diproses hukum. Cara berpikir macam ini hanya menguntungkan para koruptor, teman-temannya koruptor, dan yang akan jadi koruptor dikemudian hari," ujarnya.

3 Hal yang Dapat Dilakukan
Castro menyampaikan 3 hal yang dapat dilakukan, pertama Polda Kaltara bisa melakukan supervisi terhadap kasus yang ditangani Polres Nunukan.
"Polda harus segera memeriksa anggota-anggotanya," tuturnya.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana APBDes, Kejari Nunukan Tetapkan 3 Aparatur Pemdes Samaenre Semaja jadi Tersangka
berita Nunukan terkini
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman
Unmul
Herdiansyah Hamzah
RSUD Nunukan
Polres Nunukan
perkara tipikor
TribunKaltara.com
Lebih Meningkat, Perumda Tirta Taka Nunukan Targetkan Pemasangan 1.355 Sambungan Rumah Tahun 2023 |
![]() |
---|
DPMD Nunukan Beber Alasan Dua Desa Persiapan di Binusan Belum Ditetapkan Jadi Desa Definitif |
![]() |
---|
Tips Hidup Sehat Ala Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, Manfaatkan Weekend Untuk Berolahraga |
![]() |
---|
Minta Perumda Tirta Taka Fokus Cari Solusi Krisis Air Baku, Pemkab Nunukan: Jangan Bergantung Hujan |
![]() |
---|
Tak ada Perayaan Spesial Pada Imlek di Klenteng San Sen Kong Tahun Ini: Banyak yang Pulang Kampung |
![]() |
---|