Berita Daerah Terkini

Nasib Kapolsek Jempang, Diduga Peras Warga, Jabatannya Dicopot Hingga Diperiksa Propam Polda Kaltim

Buntut Dugaan Pemerasan Warga yang dilakukan Iptu Sainal Arifin, selain dicopot dari jabatannya Kapolsek Jempang diperiksa Propam Polda Kaltim.

TRIBUNKALTARA.COM
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman dan sosok Kapolsek Jempang, AKP Sainal Arifin yang diduga melakukan pemerasan kepada warga di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang Kutai Barat sebelum dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pemerasan kepada masyarakat kurang mampu.  

TRIBUNKALTARA.COM, SENDAWAR - Buntut kasus dugaan pemerasan terhadap warga Kampung Mancong Kecamatan Jempang beberapa waktu lalu, Kapolsek Jempang Iptu Sainal Arifin kini menjalani pemeriksaan di Propam Polda Kaltim.

Sebelum diperiksa Propam, Iptu Sainal Arifin lebih dulu dicopot dari Jabatannya sebagai Kapolsek Jempang. Pencopotan itu dilakukan langsung oleh Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman pada Kamis siang kemarin.

Menurut Kapolres, Iptu Sainal Arifin saat sudah diperiksa Propam dan mengakui bahwa ia meminta uang dan surat tanah sebagai jaminan kepada keluarga Fahrial Muslim warga yang menjadi objek dugaan pemerasan. 

“Saudara Kapolsek atau Pak Kapolsek ini dengan dalih jaminan meminta sesuatu kepada saudara FM,” tegas Kapolres Kubar, pada Minggu, (23/10).

Baca juga: Sempat Serahkan Tanah dan Sarang Walet, Korban Pemerasan Juga Beri Kapolsek Jempang Kubar Rp 10 Juta

Ibu rumah tangga (IRT) bernama Imah (43) bersama keponakannya Fahrial Muslim (21) mendatangi Mapolres Kubar untuk mengadukan kelakuan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin (kanan) yang telah memeras dirinya hingga rugi puluhan juta rupiah, dan . 
Ibu rumah tangga (IRT) bernama Imah (43) bersama keponakannya Fahrial Muslim (21) mendatangi Mapolres Kubar untuk mengadukan kelakuan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin (kanan) yang telah memeras dirinya hingga rugi puluhan juta rupiah, dan .  (TRIBUNKALTARA.COM)

"Disampaikan kepada keluarganya, di sini saudara Ima datang menemui pak Kapolsek dengan membawa sesuai dengan permintaan pak Kapolsek dengan dalih jaminan. Jaminannya adalah Rp 10 juta, dan tanah yang ada sarang burung waletnya," lanjut Kapolres.

Dia juga menegaskan, meskipun Sainal sudah mengembalikan uang dan sarang walet kepada korban.

Namun menurutnya, yang bersangkutan tetap dicopot jabatannya dan kasusnya terus diproses.

“Oleh karena itu per tanggal 20 kami mencopot atau menonaktifkan saudara Sainal sebagai Kapolsek Jempang untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan keterkaitan yang lainnya," ujarnya.

Pemeriksaan dan pengembangan akan terus dilakukan untuk membuka secara terang apakah hanya Iptu Sainal atau ada anggota lain yang melakukan tindakan yang mencoreng nama baik Polisi itu.

"Apakah hanya Kapolsek atau ada anggota lainnya yang melakukan hal tersebut,” jelas Heri.

Jika terbukti kata dia, Kapolsek dan anggotanya main-main dalam perkara narkoba maka dirinya akan menjatuhkan sanksi yang berat kepada mereka. Apalagi sebelumnya Kapolri hingga Presiden dengan tegas mewanti-wanti anggota kepolisian untuk terus berbenah dalam melayani masyarakat dan dalam penegakan hukum.

Untuk pengembangan lebih lanjut, Iptu Sainal Arifin juga tidak hanus menjalani pemeriksaan di Propam Polres Kutau Barat saja tetapi juga di periksa Propam Polda Kalimantan Timur.

Sempat Serahkan Tanah dan Sarang Walet

Imah (34) dan keluarganya merasa lega setelah mendengar kabar bahwa Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin resmi dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan terhadap Iptu Sainal Arifin itu dilakukan secara langsung oleh Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman pada Kamis sore kemarin (20/10).

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved