Berita Tarakan Terkini

Kenalan Dengan Wanita di Aplikasi Michat, Uang & Hanpdphone RH Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap, 1 DPO 

Akibat kenalan lewat aplikasi Michat, korba inisial RH dirampok oleh tiga pelaku masing-masing inisial DD (24), MK (29) dan KD.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS POLRES TARAKAN
Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Maksud hati hendak berkenalan dengan perempuan menggunakan aplikasi Michat, RH justru dijebak dan menjadi korban perampokan oleh tiga orang pelaku, yakni inisial DD (24), MK (29) dan KD.

Dua di antara tiga pelaku perampokan berhasil dibekuk Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan masing-masing inisial DD dan MK, sementara, KD masih dalam proses pengejaran.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi K melalui Kanit Pidum Polres Tarakan, IPDA Muhammad Farhan, kasus perampokan ini dilaporkan pada Kamis (20/10/2022) lalu.

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Tambak Dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, 1 Orang Jadi DPO

Diketahui pelapor berinisial RH mengalami kerugian Rp 5,7 juta akibat perampokan tersebut.

“Dalam hal ini termasuk uang tunai diambil Rp 500 ribu sehingga total keseluruhan Rp 6,2 juta. Berdasarkan laporan yang masuk, anggota melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dua di antara tiga pelaku berhasil kami amankan berinisial DD (24) dan MK (29),” beber IPDA Muhammad Farhan.

Adapun lanjut IPDA Muhammad Farhan, modus digunakan pelaku DD dan MK yang diamankan di wilayah Selumit pada Kamis (20/10/2022) sore, mereka membuat satu akun diaplikasi Michat kemudian menargetkan calon korbannya. Setelah mendapat calon korban, dan akun yang dibuat seolah-olah adalah perempuan, calon korban diajak bertemu di Hotel Fortune.

Baca juga: Gadis 17 Tahun jadi Korban Perampokan di Dalam Angkot Jakarta, Polisi Sampai Bentuk Tim Kejar Pelaku

“Kemudian pelaku membegal dan merampok korbannya. Ada dua laporan kami terima, dengan tersangka dengan ciri-ciri sama, namun saat ini kami belum berhasil menangkap karena untuk dua perkara dilaporkan, terlapor atau tersangka inisial DK ini adalh otak dari peristiwa pembegalan ataupun perampokan dengan modus Michat,” beber IPDA Muhammad Farhan.

Lebih jauh ia menjelaskan, otak atau pencetus aksi ini adalah DK yang saat ini masih dikejar. itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan DD dan MK mengakui, ide tersebut berawal dari DK.

“Membuat akun seolah perempuan menawarkan diri dengan harga murah dan diajak bertemu dibawa ke tempat sepi lalu dirampok. TKP sama di belakang hotel Fortune,” ujarnya.

Ilustrasi lokasi perampkan yang terjadi beberpa waktu lalu di Tarakan TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ilustrasi lokasi perampkan yang terjadi beberpa waktu lalu di Tarakan TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Ini kedua kalinya pengakuan dua pelaku melaksanakan aksi tersebut. Pertama diidentifikasi, pelaku merampok korbannya Rp 7 juta, dan yang kedua, mencapai Rp 6,2 juta.

“Untuk di perkara yang satu, DD dan MK tidak ikut atau diajak oleh DK. Dari keterangan keduanya, DK mengajak orang lain untuk terlibat dalam perkara ini dan masih kami penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga: Aksi Perampokan di Balikpapan Jaringan Internasional, Pelaku Terpaksa Didor, Berikut TKP di 8 Negara

Korban ditodong menggunakan benda tajam dan stick golf dipukulkan kepada korban atau pelapor. “Jadi sempat dilakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor. Kami kenakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana,” bebernya.

Ia melanjutkan, ancaman kurang lebih 12 tahun penjara.

Kedua pelaku diamankan saat tidur di TKP berbeda, keduanya bertetangga di belakang Hotel Fortune. “Kejadian yang kedua terjadi tiga hari setelah kejadian pertama.

Uang sisa Rp 100 ribu sudah dibagi-bagi. Handphone semua sama inisial DK kami juga sudah terbitkan DPO terhadap DK. Uangnya dipakai untuk main judi online,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved