Berita Daerah Terkini
Asyik Bungkus Sabu, Pria Ini Diamankan Polres Bontang, Narkoba Dijual ke Rekan Kerja
Tersangka SU mendapatkan sabu dari Kutai Timur, Kalimantan Timur dan dijual sesama rekan kerja di perusahaannya.
TRIBUNKALTARACOM, BONTANG - Seorang pengedar sabu berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Bontang, di Kelurahan Guntung. Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pengedar sabu inisial SU (34), diamankan polisi Polres Bontang, pukul 16.00 Wita Sore, Minggu (30/10) ketika lagi bungkus narkoba jenis sabu,
Saat penangkapan SU polisi Polres Bontang menemukan 30 poket sabu seberat 12,33 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan polisi Polres Bontang dari pengedar sabu, selain sabu, yakni berupa dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 Juta, dan timbangan digital.
Baca juga: Awalnya Pelaku tak Tahu yang Dititip Sabu, Ngaku Tetap Nekat Mau Kirim ke Malinau Karena Butuh Uang
Berdasarkan pengakuan tersangka sabu itu berasal dari Kutai Timur.
Setelah mendapatkan sabu dijual ke rekanya sesama karyawan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Tujuan Pengiriman ke Malinau, Penyelundupan Sabu Hampir Satu Kg Asal Malaysia Dicegah Polres Tarakan
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangk SU ini termasuk dalam incaran Operasi Antik Polres KaBontang.
"Kami sudah TO, jadi pas tahu alamatnya langsung kami ringkus," kata Ka pada Senin (31/10/2022).

Menurut AKBP Yusep Dwi Prasetiya, tersangka mengeluti bisnis haram tersebut belum lama ini. Untuk dapatkan barang haram itu, SU biasanya bertransaksi melalui telpon genggam.
"Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung. Dia komunikasi bandar lewat hp sistem hilang jejak," ucapnya.
Baca juga: Polres Tarakan Ciduk 2 Wanita Simpan Sabu 981,43 Gram, Polisi Amankan Pelaku di Tiga Lokasi Berbeda
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, Su terancam dijerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara 20 tahun
(*)
Sumber: Tribunkaltim.co