Berita Daerah Terkini

Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Paser, Korban Seorang Pelajar

Sebelumnya terjadi pelecehan seksual guru ke siswi, kasus serupa terhadap pelajar kembali terjadi, DP2KBP3A Paser belum bisa lakukan pendampingan.

TribunKaltara via Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA PASER - Kasus pelecehan seksual terhadap pelajar anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Paser, tepatnya di Kecamatan Kuaro.

Sebelumnya, hal serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Tanah Grogot yang dialami salah satu siswi SMP sebagai korban pelecehan seksual oleh oknum guru honorer.

Kejadian itupun dibenarkan oleh Kepala Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( DP2KBP3A) Kabupaten Paser, Amir Faisol.

"Untuk kasus pelecehan seksual terhadap siswi di Kecamatan Kuaro sampai saat ini UPTD PPA Kabupaten Paser masih belum menerima laporan detail dari pihak kepolisian," kata Amir, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Oknum Guru SMP di Paser Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Siswa, Polisi Minta Korban Lain Melapor

Dijelaskan, pihaknya telah merencanakan untuk turun ke lokasi pada 2 November 2022 kemarin, namun hal itu urung dilakukan.

"Kita mau kesana kemarin tapi tidak jadi, karena kami masih menunggu kepastian kapan kita di izinkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban," tambahnya.

Dengan begitu, DP2KBP3A Paser belum bisa menyampaikan informasi yang mendetail mengenal kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu siswi di Kecamatan Kuaro.

Sampai saat ini juga, kata Amir pihaknya secara resmi belum bisa berkunjung ke lokasi, dikarenakan belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian.

"Mudah-mudahan minggu depan sudah ada informasi yang jelas untuk kita sampaikan, kita sesuai SOP yang ada. Kita menunggu permintaan dari pihak kepolisian sebagai penyidik awal," ungkapnya.

Dengan artian, sambung Amir siapapun pelaku maupun korbannya, pihak kepolisian yang akan menentukan.

Hanya saja Ia memastikan, korban pelecehan seksual di Kecamatan Kuaro masih di bawah umur.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga  di Paser Ini Ditangkap, Kedapatan Simpan Sabu di Tempat Cream Wajah

"Kalau untuk tingkatan sekolahnya, kita belum berani menginformasikan yang jelas korbannya itu masih anak-anak di bawah 18 tahun," tegasnya.

Untuk kasus pelecehan seksual terhadap pelajar tersebut, tambah Amir sudah diambil oleh pihak kepolisian.

Meskipun demikian, dari UPTD PPA tetap akan melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut.

"Kita tetap mantau sesuai dengan tugas kita, kalau untuk penindakan kita serahkan ke pihak kepolisian," pungkas Amir.

Oknum Guru SMP di Paser Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Nasib naas menimpa salah satu pelajar yang ada di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser yang menjadi korban tindak pelecehan seksual oleh oknum guru seni.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat didampingi Kanit PPA AIPDA Surianing bersama Kasi Humas Polres Paser saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).

Anak di bawah umur yang berstatus sebagai pelajar itu beberapa kali mengalami tindakan pelecehan seksual oleh oknum guru kesenian itu.

"Tersangka berinisial FAP (29) merupakan tenaga pendidik yang berstatus sebagai tenaga honorer, dengan TKP di salah satu ruang sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Paser," ungkap Gandha.

Baca juga: Update Kondisi Kejiwaan Pelajar Korban Pelecehan Seksual di Nunukan, Fanny: Perubahannya Luar Biasa

Guna melancarkan aksinya, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru yang mengajar mata pelajaran Seni.

"Tersangka melakukan itu setiap ada kesempatan dalam kesempitan, digunakan semaksimal mungkin merayu korban sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali," jelas Gandha.

Disebutkan juga, oknum guru kesenian itu sudah 4 tahun mengajar di sekolah tersebut, dan pelaku tindak pelecehan tersebut sudah memiliki istri.

"Pelaku sudah 4 tahun mengajar di sekolah itu, dan disinyalir ada korban lain yang mengalami hal serupa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut," ujarnya.

Sementara ini, Satreskrim Polres Paser baru mengetahui ada 2 korban kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut.

Namun, hanya satu korban yang berani melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian Polres Paser.

"Kalau yang alumni itu tidak mau melaporkan ke kami, tapi tetap kami catat dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ditegaskan Gandha, dengan melihat lamanya tersangka mengabdi di sekolah tersebut tidak menutup kemungkinan akan kasus pelecehan seksual tersebut akan berkembang.

Sehingga saat ini, Satreskrim Polres Paser masih melakukan pendalaman terhadap kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman, karena kejadian seperti ini banyak korban yang malu untuk mengadu, kalau yang melapor ke kami ini statusnya masih sekolah disitu," urai Gandha.

Untuk itu, Kasat Reskrim Polres Paser meminta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban FAP dipersilahkan melapor ke Satreskrim Polres Paser.

Dengan adanya kasus tersebut, kata Gandha tentunya menjadi keprihatinan bersama, bahwa di Kabupaten Paser ini untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak lumayan tinggi.

"Saya mengimbau masyarakat dalam kesempatan ini, tolong atur emosi, ditahan hawa nafsunya agar jangan sampai terulang kembali kejadian-kejadian seperti ini," imbuhnya.

Disebutkan juga, korban saat ini mengalami traumatis terhadap kejadian yang dialami karena efek psikologisnya langsung ke anak.

Namun Satreskrim Polres Paser sudah mengambil langkah yang efektif untuk korban pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

"Untuk korban ini, sudah ada pendampingan dari psikolog anak jadi kegiatan traumahiling oleh unit PPA Polres Paser juga sudah dilaksanakan," tandasnya.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Pelajar 16 Tahun di Nunukan tak Mau Bicara, Ditangani Dokter Spesialis Jiwa

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Paser yaitu 1 miniset warna biru, kemudian 1 lembar baju atasan seragam pramuka.

Perkara yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomorn 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman pidana kepada pelaku paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak 5 miliar rupiah, dan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," tutup Kasat Reskrim Polres Paser.

Penulis: Syaifullah Ibrahim

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved