Berita Daerah Terkini
Kasus Pegawai Ngemplang Uang Pajak Perusahaan Diserahkan ke Kejari Balikpapan, Negara Rugi Rp1,4 M
Kasus penyalahgunaan uang pajak salah satu perusahaan di Balikpapan diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan.
TRIBUNKALTARA.COM, BALIKPAPAN – Kasus penyalahgunaan uang pajak salah satu perusahaan di Balikpapan diserahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Balikpapan.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP Kaltimtara ) melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Senin (14/11/2022).
Tersangka inisial FH yang merupakan pegawa lepas di perusahaan CV KP diserahkan ke Kejari Balikpapan sebagai tindak lanjut penyelesaian dugaan penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara.
FH diduga kuat telah menggelapkan pajak hingga Rp 1,4 miliar dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai Desember 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui Direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan menyetorkan pajak ke kas negara.
Kenyataannya, FH tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak, melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi.
FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank, agar terlihat memiliki kemiripan dengan bukti yang autentik. Kemudian menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada Direktur CV KP.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kaltara Tembus Rp 1.753,1 Miliar, Berikut Tiga Komponen Penyumbangnya
Dalam pemanggilan sebagai saksi, FH mengakui dengan sengaja melakukan manipulasi tersebut.
Kini, tersangka FH dipersangkakan telah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/ atau Pasal 39 Ayat (1) huruf d jo. Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka dengan sengaja, tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara Rp1.406.300.330.
Atas pelanggaran tersebut FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Perbuatan yang dilakukan FH secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara.
Windu Kumoro selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Intelijen dan Penyidikan mengutarakan, dalam hal menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara, maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium).
Baca juga: Ada Proyek Strategis Nasional di Kaltara, Badan Pendapatan Daerah Incar Potensi Pajak Jenis Ini
"Untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan," kata Windu, dalam siaran pers yang diterima TribunKaltim.co pada Senin (14/11/2022).
Cerita Warga Sepaku, Tenaga Kerja di IKN tak Banyak Terserap dan Kesulitan Manfaatkan Peluang Usaha |
![]() |
---|
Diancam Kakak Ipar dan Teman Laki-lakinya, Anak 14 Tahun di Berau jadi Korban Pelecehan Seksual |
![]() |
---|
Proyek IKN di Kaltim Berlanjut, Banyak Agenda Nasional di Ibu Kota Negara Tingkatkan Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Ibu Kota Negara di Kaltim, Lima Perusahaan Jepang Kerjasama Dengan Otorita Bangun IKN Nusantara |
![]() |
---|
Bupati Hamdam: Hasil Penilaian Pansel Menjadi Pertimbangan Utama Penetapan Pejabat Eselon II di PPU |
![]() |
---|