Berita Daerah Terkini

KPK Telusuri Data Ismail Bolong, Pengakuan Aliran Dana dari Bisnis Tambang Ilegal ke Pejabat Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tengah menelusuri data Ismail Bolong terkait pengakuannya ada aliran dana dari bisnis tambang ilegal.

Editor: Sumarsono
HO/KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango hadir membuka pelatihan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tengah menelusuri data Ismail Bolong terkait pengakuannya ada aliran dana dari bisnis tambang ilegal ke pejabat Polri.

Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pamolango menyatakan, KPK mendengar terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim yang menyeret nama eks anggota kepolisian Ismail Bolong.

Termasuk, adanya dugaan aliran dana yang bersumber dari kegiatan tambang ilegal tersebut.

Meski demikian, KPK masih menelusuri data, dokumen, dan informasi-informasi.

"Ini belum perkara kan, kita masih mencari data dan dokumen informasi," ujar Nawawi Pamolango ditemui pada kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia ) di Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (16/11/2022).

Menyinggung temuan kerugian negara yang didapat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) sekitar Rp 9,3 triliun akibat kegiatan tambang ilegal, Nawawi Pamolango menegaskan masih dalam pengecekan.

Laporan MAKI akan dicek jika masuk ke KPK.

Baca juga: KMS Kaltim Minta Kapolri Usut Pejabat Polri Terlibat Tambang Ilegal, Video Viral Ismail Bolong 

"Itu kata MAKI, kita belum mencoba sampai ke situ. Kita coba cek dulu ya, apa ada laporan masuk ke kami (dari MAKI)," kata dia.

Terkait Satgas Mafia Tambang Ilegal yang sempat disebut Menkopolhukam Mahfud MD, Nawawi Pamolango juga menunggu terkait apa yang akan disinergikan.

"Kita masih menunggu apa yang dimaksudkan kerja sama, terpenting kita coba menyambut baik apa yang disampaikan Pak Mahfud MD," tukasnya.

Tetapi, sebelum Menkopolhukam menyampaikan terkait Satgas Pertambangan Ilegal, KPK sendiri sudah melakukan kajian terkait masalah pertambangan.

Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO
Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO (HO/Humas Polda Kaltim)

"Ada di Direktorat Monitoring kami. Koordinasi dan Supervisi Minerba juga punya satgas khusus untuk fokus ke pertambangan," tegasnya.

Ditanya apakah merasa kecolongan adanya kasus Ismail Bolong dan belum ditelusuri sebelum akhirnya pengakuannya viral di media sosial, Nawawi mengatakan tidak merasa seperti itu.

Baca juga: Kronologi Video Viral Ismail Bolong Halau Petugas KPHP di Tambang Ilegal Marangkayu, Warga Telepon?

KPK masih mencoba mencari informasi isu-isu korupsi yang terjadi pada kasus pertambangan.

"Tidak ada rasa soal kecolongan ya, sekali lagi tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan mengenai perkara tindak pidana korupsi. Kewenangan KPK mencari informasi," ujarnya.

Nawawi juga mengatakan, KPK sangat terbatas dalam jumlah SDM, personel, dia ingin peran media akan sangat besar manfaatnya untuk pihaknya jika ada informasi jika ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

"Kami sangat membuka, nomornya mas Ali bagi-bagi ya, jangan pernah kesal terkait permintaan informasi dari teman-teman ini (menunjuk awak media).

Karena tidak sedikit dalam penanganan perkara di KPK berasal dari media," pungkas Nawawi saat didampingi Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri dalam kesempatan tersebut.

Cegah Tindak Korupsi

KPK menggelar diskusi terkait dunia usaha  di Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur, Kota Samarinda, Kaltim, Rabu (16/11/2022) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022.

Peringatan Hakordia  berlangsung 9 Desember.  Namun KPK secara khusus datang dan mengundang para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Menjelang peringatan tersebut KPK RI mengkolaborasi dan mensosialisasikan strategi pemberantasan korupsi, salah satunya dalam hal perizinan berusaha.

Baca juga: Update Kasus 21 IUP Palsu di Kaltim, Inspektorat Lapor ke Polda, Ungkap Dugaan Keterlibatan Pejabat

Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pamolango menjelaskan setidaknya terdapat tujuh kelompok Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Yaitu gratifikasi, suap-menyuap, bantuan kepentingan dalam pengadaan, kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, dan pemerasan.

Dari data yang dimiliki  KPK, TPK yang ditangani sejak tahun 2004-2021 terdapat 791 kasus penyuapan, 284 kasus pengadaan barang dan jasa, 50 kasus penyalahgunaan anggaran, 44 kasus TPPU, 26 kasus pungutan, 25 kasus perizinan, dan 11 kasus merintangi proses KPK.

"Sebanyak 359 pelaku usaha merupakan pelaku korupsi berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-2021," ungkapnya pada diskusi publik bertema persyaratan dasar perizinan berusaha.

Ditambahkan Nawawi, kasus korupsi dan permasalahan karena tidak tertibnya perizinan misalnya seperti terjadinya penyuapan yakni demi memuluskan sejumlah izin yang melibatkan pejabat.

"Perlu dipahami itu dan membangun bisnis berintegritas bersama yakni antara pemerintah dan pelaku usaha," sebutnya.

Baca juga: Cerita Dosen soal Sosok Ismail Bolong saat Kuliah di Untag Samarinda: Dia tak Pernah Bolos Kuliah

Sementara itu, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan sebagai media penghubung kepada seluruh anggota, tentu pihaknya akan melakukan tindakan yang sifatnya imbauan agar seluruh aktivitas usaha berjalan tanpa adanya praktik korupsi.

"Peran Kadin Kaltim dalam hal membantu pemberantasan korupsi di Kaltim," sebut Donna yang turut hadir menjadi peserta diskusi.

Donna menyampaikan sebagai mitra KPK, Kadin Kaltim juga akan terus berkoordinasi agar dapat bersama-sama memetakan pola-pola praktik tindak pidana korupsi agar tidak terjadi dan mungkin dilakukan dalam dunia usaha.(uws)

Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News atau Google Berita!

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved