Sabtu, 18 April 2026

Opini

Arah Baru Desentralisasi Ekonomi Nasional

Jangan terjebak dalam prinsip “praktis”. Karena yang praktis belum tentu aman. Membawa 100 butir telur dalam satu katong adalah praktis.

HO
Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. 

Dalam sektor pemerintahan dilakukan redefinisi pembangunan dengan pendekatan otonomi daerah.

Sementara dalam sektor keuangan mengokohkan posisi Bank Sentral dalam hal ini Bank Indonesia pada posisi independen.

Kemudian di sektor keuangan ditetapkan UU Nomor 23 tahun 1999 yang kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 3 tahun 2004.

Undang-undang tersebut menjamin independensi Bank Indonesia. Tujuannya adalah menjamin kebijakan sektor keuangan terbebas dari kepentingan pragmatis yang bersifat jangka pendek.

Amanat Undang-undang BI adalah menciptakan stabilitas ekonomi. Alasannya adalah, untuk mendorong meningkatnya pertumbuhan dan terjaganya stabilitas ekonomi.

Stabilitas ekonomi terjaga jika sisi suply dan demand berada pada kondisi seimbang. Termasuk suply uang.

Banyak pengalaman, karena desakan kebutuhan di luar ekonomi, cetak uang (money printing) menjadi pilihan.

Padahal itu akan memicu inflasi dan menjauhkan stabilitas. Oleh karena itu, posisi independensi BI harus dipertahankan.

Agar kebijakan moneter yang ditetapkan BI tetap konsisten, transparan, pro-stabilitas dan pro-pertumbuhan.

Best Pratice Pengendalian Inflasi

Bulan September 2022 inflasi Indonesia 5,95 persen (yoy). Sebelumnya pada Bulan Agustus masih lebih rendah yaitu 4,69 persen. Kenaikan itu tidak lepas dari pengumuman kenaikan harga BBM.

Nilai inflasi September sudah masuk inflasi moderat. Melihat kondsi itu pada bulan September Presiden memanggil Para Gubernur untuk melakukan langkah taktis mengatasi inflasi Senin (12/9) Presiden memerintahkan para kepala daerah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menahan laju inflasi akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Strategi itu masih didukung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Senin (26/9) menyampaikan bahwa, pemerintah pusat akan memberikan insentif sebesar Rp10 miliar bagi pemda yang dapat mengendalikan inflasi.

Kerja keroyokan melalui instruksi dan arahan yang di eksekusi pada tiap daerah adalah implementasi “act locally think nationality”.

Setiap daerah melakukan kreasi kebijakan sesuai permasalahan dan sumberdaya yang dimiliki.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved