Opini
Arah Baru Desentralisasi Ekonomi Nasional
Jangan terjebak dalam prinsip “praktis”. Karena yang praktis belum tentu aman. Membawa 100 butir telur dalam satu katong adalah praktis.
Seperti negara-negara sosialis. Kemudian yang lain menerapkan pendekatan desentralistik.
Sistem ini banyak diterapkan oleh negara barat. Masing-masing pendekatan memiliki keunggulan dan kekurangan.
Indonesia pasca reformasi 1998, telah melakukan perubahan secara fundamental.
Dari pendekatan sentralistik ala orde baru menjadi desentralistik.
Desentralisasi diawali oleh penerapan otonomi daerah. Dasar pelaksanaan otonomi daerah sesuai UU no 25 tahun 1999.
Kemudian diperbarui menurut UU No.32 tahun 2004,dan digantikan dengan UU No 23 tahun 2014.
Inti dari implementasi kebijakan otonomi daerah adalah memberikan kewenangan pengelolaan fiskal kepada setiap daerah.
Kemudian diikuti penerapan kewenangan mengelola fiskal yang di kenal dengan “desentralisasi fiskal”.
Bahkan di perluas dan perdalam dengan pengelolaan dana pembangunan pada tingkat desa.
Tujuanya adalah mendorong munculnya kreatifitas di masing-masing daerah. Sehingga mampu memicu munculnya sumber pertumbuhan baru.
Polarisasi pertumbuhan ekonomi tidak lepas dari penerapan otonomi daerah.
Bahkan kini pusat pertumbuhan juga muncul di pedesaan. Pasca ditetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, desantralisasi dan polarisasi pertumbuhan ekonomi masif di level desa.
Banyak desa saat ini banyak tumbuh pusat ekonomi baru. Banyak aktifitas ekonomi dan wisata yang dikelola oleh karang taruna dan komunitas.
Arah Baru Sektor Keuangan
Implementasi pendekatan itu dilakukan pada perubahan sektor keuangan dan pemerintahan.