Berita Malinau Terkini
UMK Malinau 2023 Disepakati Sebesar Rp 3.494.498,55, Simak Rincian Perhitungannya
Perhitungan besar UMK Malinau 2023 sebesar Rp 3.494.498,55. sudah sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah yakni Permenaker 18/2022.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Malinau 2023 disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau senilai Rp 3.494.498,55.
UMK Malinau 2023 yang didisepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara mengalami kenaikan 7,58 persen atau Rp 246.219,55 dibandingkan UMK tahun 2022.
Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau mendapatkan nilai tersebut setelah dihitung berdasarkan formula perhitungan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Baca juga: UMK Malinau 2023 Naik Rp 246.219,55, Serikat Pekerja Malinau Sebut Masih Jauh dari Upah Layak
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene mengatakan, untuk besaran nilai UMK Malinau 2023 tersebut diputuskan melalui pembahasan lembaga Tripartit, pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja.
Berdasarkan formula perhitungan, nilai alfa merupakan penentu perbedaan besaran upah minimum kabupaten kota lain.
"Dari rumus perhitungan Permenaker 18/2022. Ada nilai yang sama di kabupaten/kota. Yang membedakan adalah rentang angka alfa. Ini yang membedakan besaran UMK di wilayah," ujarnya, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kabar Gembira! UMK Malinau 2023 Disepakati Rp 3.494.498, Ada Kenaikan Rp 246.219
Formula perhitungan UMK 2023 yakni, UMK 2022 ditambah inflasi provinsi (Sep to Sep) ditambah alfa kali pertumbuhan ekonomi kab/kota dikalikan UMK 2022.
Berdasarkan data BPS Malinau, nilai inflasi Provinsi Kalimantan Utara September ke September adalah 6,64 persen.
Pertumbuhan ekonomi Malinau tahun lalu 4,70 persen. Dan nilai alfa 0,20. Hasil perhitungan diperoleh nilai UMK Malinau 2023.
Ferry Runtuwene menerangkan rentang angka alfa yang digunakan berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan adalah 0,20.

"Ketentuan Permenaker, rentang angka alfa mulai 0,10 hingga 0,30. Angka alfa di Malinau dirumuskan dewan pengupahan 0,20 berdasarkan indikator angka penimbang alfa," kata Ferry Runtuwene.
Adapun nilai angka alfa 0,20 diperoleh Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau setelah dihitung berdasarkan indikator alfa sebagai berikut:
Baca juga: Besok Besaran UMK Malinau 2023 Diumumkan, Perhitungan Sesuai Permenaker 18/2022
1. Pertumbuhan ekonomi tahun 2022 - 2021 mengalami pergerakan 5,36 persen,
2. Tingkat pengangguran terbuka atau TPT mengalami peningkatan 0,84 persen,
3. Garis kemiskinan (GK) meningkat 5,56 persen
4. PDRB per kapita mengalami peningkatan 8,57 persen
5. Daya beli mengalami peningkatan 3,30 persen, dan
6. Dampak kenaikan harga dari kenaikan BBM sebesar 30 persen.
(*)
Penulis : Mohammad Supri