Participating Interest

Kejar PAD Optimalisasi PI 10 Persen dan Jasa Penunjang Migas, MKJ Siap Ikut Kelola 4 WK di Kaltara

Dirut PT Migas Kaltara Jaya Poniti mengatakan sudah PT MKJ sudah terlibat pengelolaan PI 10 persen di WK Nunukan sesuai Perda No. 2 Tahun 2018.

Editor: Amiruddin
HO
Direktur Utama PT MGKJ (Perseroda) Poniti. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pada 2016 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 Persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini terdiri dari penawaran PI 10 persen, tata cara penawaran, serta tata cara pengalihan PI 10 persen.

Selain untuk meningkatkan peran serta daerah dan nasional dalam kegiatan migas, peraturan ini juga dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa “Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah”.

Tapi apa itu Participating Interest (PI)?

Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 257 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor Dari Penghasilan Participating Interest, PI didefinisikan sebagai “hak dan kewajiban sebagai Kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada suatu wilayah kerja”.

Dengan melihat definisi tersebut, participating interest dapat juga dilihat sebagai “biaya produksi/modal (yang merupakan kewajiban) dan penghasilan (yang merupakan hak) dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)”.

Berdasarkan interpretasi itu dengan diterimanya penawaran PI 10 persen, pemerintah daerah akan turut serta dalam memberikan biaya produksi/modal dan menerima penghasilan 10 persen dari biaya produksi/modal dan penghasilan KKKS.

Untuk dapat menerima penawaran PI 10 persen maka Pemerintah Daerah perlu menunjuk BUMN/BUMD sebagai penerima tawaran tersebut.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Migas melalui PI 10 persen diharapkan memberikan banyak manfaat, di antaranya berupa profit bagi BUMD, yang bisa menambah pendapatan daerah.

Direktur Utama PT Migas Kaltara Jaya Poniti kepada TribunKaltara.com, Rabu (30/11/2022) mengatakan bahwa PT Migas Kaltara Jaya (Perseroda) sudah terlibat pengelolaan PI 10 persen di WK Nunukan sesuai Perda No. 2 Tahun 2018.

Dan Sejak 28 Desember 2021 PT Migas Kaltara Jaya juga ditugaskan untuk menerima tawaran PI 10 persen untuk WK Migas di wilayah Kalimantan Utara.

Baca juga: PT Migas Kaltara Jaya Terus Berlari ‘Kejar’ Participating Interest 10 Persen untuk Kalimantan Utara

“Mulai 2022 bukan hanya WK Migas Nunukan, tetapi semua WK yang ada di Kalimantan Utara, seperti WK Simenggaris, WK Tarakan, dan WK Tarakan Offshore sebagaimana diamanatkan oleh Perda No. 2/2018 yang telah diubah oleh Perda No. 9/2021 tentang PT Migas Kaltara Jaya” jelas Poniti.

Pembentukan BUMD PT Migas Kaltara Jaya bertujuan untuk mengawal hak PI 10 persen dari pengelolaan Migas di wilayah Kaltara.

Sejak didirikan, PT Migas Kaltara Jaya kata Poniti, terus mengawal dan memperjuangkan agar Pemprov Kaltara mendapatkan PI 10 persen dari WK Migas yang ada, termasuk WK Nunukan yang sudah selesai proses pengalihannya.

WK Tarakan sendiri saat ini sudah 75 persen menuju proses pengalihan, dengan WK Simenggaris dan WK Tarakan Offshore berada di 50 persen menuju pengalihan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved