Berita Tana Tidung Terkini

Sistem e-Kinerja Pemkab Tana Tidung Berlaku Tahun 2023, TPP Akan Dipotong Jika tak Penuhi Penilaian

Sistem e-Kinerja Pemkab Tana Tidung berlaku awal tahun 2023, TPP akan dipotong jika tak penuhi penilaian, Pemkab KTT beber tujuan penerapan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / RISNA
Kepala BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari sebut penerapan e-Kinerja berlaku 1 Januari 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Masyarakat atau BKPSDM Kabupaten Tana Tidung akan berlakukan e-Kinerja pada 2023 mendatang.

Sekedar diketahui, BKPSDM Tana Tidung baru saja melaunching sistem e-Kinerja hari ini, Kamis (1/12/2022)

Kepala BKPSDM Tana Tidung, Arman Jauhari mengatakan, penerapan sistem e-Kinerja ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2023.

Ke depan, sistem e-Kinerja ini akan menjadi salah satu indikator dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai atau TPP bagi ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

Baca juga: Tahun 2022 Jumlah ODHA di KTT Naik, Dinkes Tana Tidung Temukan 18 Kasus, 3 Orang Meninggal Dunia

"Tujuannya salah satunya seperti yang disampaikan Pak Bupati (Ibrahim Ali) adalah, meningkatkan kinerja ASN dan merupakan salah satu indikator dalam pemberian TPP ke depan," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Dalam penilaiannya, ASN pemerintah Kabupaten Tana Tidung harus memenuhi 60 persen kinerja dan 40 persen kehadiran.

Dua hal inilah yang akan menjadi dasar dalam pembayaran TPP kepada ASN ke depannya.

Terkait besaran potongan TPP, dia mengatakan akan segera membahas hal tersebut.

Namun demikian, penilaian ASN pemerintah Kabupaten Tana Tidung harus mencapai 100 persen.

"Kalau tidak terpenuhi dua penilaian itu, ya dipotong TPPnya. Yang pasti untuk mencapai 100 persen, dia harus terpenuhi 60 persen kinerja dan 40 persen kehadirannya," katanya.

Baca juga: Bupati KTT Ibrahim Ali Kecewa tak Semua Kades Hadiri Launching Aplikasi Siskeudes Berbasis Online

Lebih lanjut dia sampaikan, penilaian kehadiran ASN akan dilihat melalui presensi scan wajah.

Sementara penilaian kinerja, setiap ASN wajib menginput kegiatan kerja yang dilakukan setiap harinya.

"Nanti, masing-masing Kepala OPD itu yang akan menilai apakah benar dia bekerja atau tidak. Jadi atasannya yang bertanggung jawab," jelasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved