Participating Interest

Problematika dan Strategi Participating Interest 10 Persen Pengelolaan WK Migas

Di tengah kepusingan terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang  Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Migas.

Editor: Sumarsono
HO
Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Borneo Tarakan. 

Oleh: Dr Margiyono, Dosen Fakultas Ekonomi Pembangunan Universitas Borneo Tarakan

TRIBUNKALTARA.COM - Berkah otonomi, meskipun  kewenangan dalam keterbatasan keuangan. Di tengah keterbatasan itu, setiap daerah berfikir keras mencari sumber pendapatan.

Tak ayal terjadi diskusi serius di antara pengambil keputusan. Saking seriusnya kadangkala menegang. Maklum mereka sedang mau membagi kue ekonomi yang tak lagi utuh.

Nyaris sisa secuil, itulah obyek yang didiskusikan, sementara di sebelah sana kebutuhan dana untuk kebutuhan  rutin dan pembangunan tak bisa lagi ditawar.

Di tengah kepusingan itu,  terbit Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 tentang  Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi atau WK Migas

Permen ini tentu bentuk kompromi antara pusat dan daerah. Betul bahwa, memberikan berkah, namun juga terdapat beberapa problematika yang harus diurai.

Prinsip Participation and Empowerment

Penerapan participating interest 10 persen dalam  pengelolaan kawasan tambang minyak dan gas bumi,  tidak bisa dilepaskan dengan prinsip participation and empowerment.

Dimana prinsip itu adalah prasyarat pembangunan yang berkelanjutan. Implementasi prinsip itu diterapkan dalam pelaksanaan  otonomi daerah.

Setiap daerah memiliki kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki, kemudian dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran masyarakat

Keterlibatan aktif daerah dalam prespektif produksi adalah untuk mendorong produktivitas sektor pertambangan secara nasional.

Baca juga: Kejar PAD Optimalisasi PI 10 Persen dan Jasa Penunjang Migas, MKJ Siap Ikut Kelola 4 WK di Kaltara

Dalam konteks keuangan daerah bisa memperkuat kemampuan fiskal daerah.

Pelibatan itu (participating) akan melahirkan keberdayaan di daerah itu. Jika fiskalnya sehat dan kuat maka pembangunan di daerah itu juga menjadi lebih maju dan sejahtera.

Tentu secara nasional juga meningkatkan potensi pendapatan pemerintah pusat melalui pajak. Kemudian secara  makro meningkatkan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta naiknya pertumbuhan ekonomi.

Meskipun penerapan participating interest 10 persen  lebih banyak ditentukkan oleh kewenangan Gubernur, namun dalam hal penambangan di darat hingga 4 mil laut harus di koordinasikan dengan Bupati/Walikota setempat (Pasal 4 point a).

Ini artinya bahwa, keterlibatan dan pemberdayaan pemerintah daerah (Kabupaten/kota) adalah menjadi prasyarat pengelolaan yang adil dan  berkelanjutan.

Potensi Sumberdaya Migas

Di tengan fiscal space yang kian  sempit. Pemerintah daerah tidak banyak pilihan. Strategi mendatangkan investor adalah pilihan tepat.

Sungguh beruntung daerah yang memiliki cadangan sumberdaya alam yang melimpah. Apalagi depositnya besar.

Daerah yang seperti ini menjadi incaran para investor. Mereka berlomba-lomba menawarkan diri, untuk menjadi mitra kerja pemerintah daerah dalam memanfaatkan dan eksplorasi sumberdaya alam (SDA) tersebut.

SDA di Kalimantan Utara kini lebih didominasi oleh batu bara. Masih terdapat beberapa cadangan  minyak dan gas bumi. Namun tak sebanyak dulu.

Baca juga: PT Migas Kaltara Jaya Terus Berlari ‘Kejar’ Participating Interest 10 Persen untuk Kalimantan Utara

Tak heran, karena minyak bumi di Kalimantan Utara sudah disedot sejak Perang Dunia II. Kini hanya menyisakan sebagian kecil dari cadangan yang sudah diketahui.

 Kita menyaksikan beberapa sumur sekitar kantor KPU Kota Tarakan tidak lagi memuntahkan minyaknya. Bahkan Pulau Bunyu yang dulu adalah pusat tambang minyak, kini menjadi daerah yang jauh lebih sepi.

Intensitas transportasi udara  sudah dua dasawarsa terakhir tidak ada lagi.

Untung masih ada beberapa aktivitas penambangan batubara. Meskipun komoditas ini tidak ada peluang PI 10 persen.

Strategi Peningkatan PI 10 Persen

Strategi peningkatan Pi 10 persen antara lain;  price, promotion, process and people. 

Penerapan strategi price diawali oleh pemahaman bahwa, pengelolaan SDA migas membutuhkan investasi yang besar.

Motivasi investor adalah keuntungan. Membebaninya dengan banyak pungutan, berarti kita menjual dengan harga yang mahal. Hal itu akan memperkecil potensi keuntungannya.

Jika potensi di daerah lain dianggap  lebih tinggi maka investor akan mengalihkan investasinya.

Jangan sampai kita terjebak pada kebutuhan jangka pendek, namun justeru merugikan kepentingan jangka panjang yang lebih besar.

Promotion, penting menyampaikan informasi potensi migas ke investor. Karena dengan informasi yang jelas dan akurat akan menarik calon investor.

Jika semuanya diam-diam saja ya.. tidak ada investor yang bakalan melakukan investasi. Tugas ini tidak hanya menjadi tugas dan kewenangan BUMD. Tetapi tugas semua pihak terkait.

Baik itu; Dinas Pertambangan,  Dinas Penanaman Modal,  Pimpinan Daerah (Provinsi atau Kabupaten/kota) dari unsur eksekutif maupun legislatif.

Logikanya usaha mendatangkan investasi adalah pekerjaan besar yang strategis.

Orientasinya bukan hanya PAD namun juga upaya;  penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan kemiskinan serta  peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Pemprov Kaltara Sebut Kejar Participating Interest di Blok Migas WK Tarakan, Rohadi: Kita Berproses

Dalam prespektif ini orientasi PAD harusnya diletakan pada argumentasi “terakhir”. Setelah misi peningkatan kesejahteraan umum tercapai.

Process adalah birokratisasi dalam pengurusan izin, sampai dengan pengelolaan saat operasi tambang dilakukan. Harus dihindarkan dari kesan proses yang “susah dan berbelit-belit”. 

Untuk itu, sebelum berhadapan dengan investor hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup; keterlibatan BUMD, peran serta Pemerintah Kabupaten/Kota, Peran Pemerintah Provinsi harus sudah koordinasikan dengan jelas dan tegas.

Kesan awal yang tidak jelas dan tegas akan memengaruhi ekspektasi investor dalam menanamkan investasinya.

Berkaitan dengan itu, kewenangan masing-masing sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016

People dipahami sebagai keterlibatan semua pihak. Dalam perspektif lintas pemangku kepentingan sebagaimana logika promosi tadi juga keterlibatan masyarakat sekitar tambang.

Kesatuan visi, misi dan persepsi semua pihak akan membantu memudahkan investasi masuk. Antusiasisme Pemerintah Kabupaten/Kota harus dibangkitkan.

Harus dihindari kesan monopoli pihak tertentu. Hal itu kontraproduktif dengan prinsip partisipasi dan pemberdayaan yang menjadi prasyarat investasi yang berkelanjutan.

Pelibatan secara aktif semua pihak sejak dari; perencanaan, pelaksanaan hingga menikmati hasil adalah kunci sukses implementasi Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016. (*)

Berita menarik Tribun Kaltara baca di Google News atau Google Berita!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved