Berita Nunukan Terkini

Lewat Jalur Ilegal, Pasutri WNA Asal Malaysia Diamankan Polsek Sebatik Barat di Nunukan

Pasangan suami istri asal Malaysia masuk ke Indonesia secara ilegal, karena ingin mengunjungi keluarganya di Indonesia, tepatnya di Sulawesi Selatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Reza Imigrasi Nunukan
Dua orang pasangan suami istri asal Malaysia diamankan Polsek Sebatik Barat lantaran ketahuan masuk wilayah Indonesia secara ilegal, Jumat (09/12/2022), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dua orang yang merupakan pasangan suami istri atau pasutri WNA  asal Malaysia diamankan Polsek Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara, lantaran ketahuan masuk wilayah Indonesia secara ilegal, Jumat (09/12/2022), siang.

Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi mengatakan pasutri asal Malaysia diamankan Polsek Sebatik Barat di dermaga tradisional Bambangan saat ingin menyeberang ke Nunukan.

Inisial nama pasutri tersebut masing-masing Rahim bin Lahaming (58), alamat Kampung Muhibbah, Peti Surat 3445, 91100 Lahad Datu, Sabah-Malaysia.

Baca juga: Tak Ada Paspor, Dua WNA Malaysia di Dermaga Tradisional Aji Putri Diamankan Polres Nunukan

Berikutnya Risna binti Muhamad (63), alamat Batu 5 Jalan Apas, 91000 Tawau, Sabah-Malaysia.

"Saat diamankan Polisi, mereka hanya bisa menunjukkan IC Malaysia. Paspor nggak ada sehingga mereka dari Tawau masuk melalui dermaga Sei Nyamuk, Sebatik Timur," kata Reza Pahlevi kepada TribunKaltara.com, Sabtu (10/12/2022), pukul 14.30 Wita.

Menurutnya, setelah dari Sei Nyamuk, kedua Pasutri asal Malaysia itu melakukan perjalanan menuju dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

Baca juga: Hingga Desember, 63 WNA Diamankan Imigrasi Nunukan, Ada Satu Keluarga Malaysia Over Stay

Sementara itu, mengenai tujuan kedatangan dua WNA asal Malaysia untuk mengunjungi keluarganya yang ada di Sulawesi Selatan.

"Dari dermaga Bambangan mereka mau menyeberang ke Nunukan. Setelah dari Nunukan mereka mau ke Sulawesi Selatan berkunjung ke rumah keluarganya," ucap Reza.

Pasutri WNA Malysia 02 10122022
Seorang wanita asal Malaysia diamankan Polsek Sebatik Barat lantaran ketahuan masuk wilayah Indonesia secara ilegal, Jumat (09/12/2022), siang.(HO/ Reza Imigrasi Nunukan).

Saat ini kedua WNA asal Malaysia itu diamankan ke ruang detensi Imigrasi Nunukan.

Sembari itu Imigrasi Nunukan bersurat kepada Konsulat Malaysia yang ada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca juga: Tak Miliki Paspor, WNA Malaysia Diamankan Polisi di Sebatik, Risman Ingin Ziarah ke Makam Ayahnya

"Saat ini WNA di ruang detensi ada 6 orang. Jadi setelah kami dapat balasan mengenai dokumen dua WNA dari Konsulat Malaysia di Pontianak baru kami lakukan deportasi," ungkap Reza.

Dari hasil pemeriksaan pasutri asal Malaysia dipersangkakan pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved