Berita Daerah Terkini

Marak Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Kewenangan Pengawasan Diberikan ke Daerah

Maraknya tambang ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan diberikan kepada daerah.

Editor: Sumarsono
Instagram @pemprov_kaltim
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI menyoroti soal izin dan pengawasan tambang di daerah. 

"Menurut saya, tetap diberikan (pengawasan ke daerah), karena begini, pertama pembiaran, kedua bola liar, sehingga kita seolah tidak bisa melakukan apa-apa," imbuhnya menegaskan.

Sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor menilai UU No. 3 Tahun 2020 justru mempersulit daerah menindak tambang ilegal atau illegal mining.

Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO
Praktik tambang ilegal di kawasan konservasi orangutan dan beruang madu di kawasan konservasi BOSF Samboja di Mapolda Kaltim, Jumat (30/9/2022). // DWI ARDIANTO (HO/Humas Polda Kaltim)

Menurut Isran Noor ,  permasalahan di daerah terkait aktivitas tambang batu bara ilegal yang marak terjadi lantaran regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang disahkan sangat merugikan pemerintah daerah yang tidak punya kuasa atas pengawasan penuh apalagi menindak aktivitas tambang ilegal ini.

"Merebak tambang ilegal itu setelah terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020, revisi aturan sebelumnya. Dulu terjadi (illegal mining) tapi undercontrol , tidak ada masalah," sebutnya.

"Namun, setelah undang-undang itu, hitungan saya negara rugi, masyarakat juga mengalami masalah dengan infrastruktur," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Terbaru Ferdy Sambo soal Dugaan Bisnis Tambang Ilegal yang Disebut Ismail Bolong di Kaltim

Isran Noor menegaskan, tidak menyalahkan produk hukum atau UU-nya.

Keluhan ini juga sudah pernah secara langsung dia sampaikan DPR RI agar pemerintah daerah diberi kewenangan menindak dan mengawasi aktivitas tambang ilegal.

"Saya tidak menyalahkan undang-undangnya, saya sudah sampaikan ke DPR RI, karena UU itu memperburuk suasana (pengawasan dan penindakan) tambang ilegal di Indonesia,” kata Isran Noor .

Bukan hanya batu bara, bauksit, timah, emas, nikel, semua terjadi (aktivitas ilegal) termasuk batu galian C," bebernya. (uws)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved