Berita Daerah Terkini

Marak Tambang Ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor Minta Kewenangan Pengawasan Diberikan ke Daerah

Maraknya tambang ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan diberikan kepada daerah.

Editor: Sumarsono
Instagram @pemprov_kaltim
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI menyoroti soal izin dan pengawasan tambang di daerah. 

TRIBUNKALTARA.COM SAMARINDA – Maraknya tambang ilegal, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah pusat agar kewenangan pengawasan diberikan kepada daerah.

Komisi III DPRD Kalimantan Timur pun sependapat dengan Gubernur Kaltim Isran Noor terkait kewenangan pengawasan pertambangan yang seharusnya diberikan ke daerah.

Dua tahun berjalannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai belum maksimal.

Dalam Pasal 4 ayat (2) disebutkan, penguasaan mineral dan batu bara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah pusat sesuai.

Hal ini bermakna bahwa hanya pemerintah pusat saja yang mempunyai kewenangan dalam hal penguasaan mineral dan batu bara. 

Baca juga: Update Kasus Tambang Ilegal di Kaltim, Ismail Bolong Telah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Sementara dalam UU sebelumnya, menyatakan, penguasaan mineral dan batu bara oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

"UU No. 3 Tahun 2020 memberi ruang pengawasan (pertambangan) hanya ke pusat," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang kepada TribunKaltim.co, Sabtu (10/12).

Hingga saat ini, perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) sudah urusan pusat.

Tetapi paling tidak, adanya izin-izin lokal yang pernah terbit yang dikeluarkan Bupati/Wali Kota masih berlanjut hingga kini perlu diawasi maksimal.

Kekhawatiran Veridiana, hal ini bisa menjadikan lemahnya pengawasan daerah.

Dia mencontohkan lemahnya pengawasan ketika ada angkutan batu bara yang melalui jalan umum.

Baca juga: KPK Siap Usut Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong di Kaltim, akan Kerja Sama dengan Polri

Seakan daerah tak memiliki kewenangan dalam menindak para pelaku pelanggar aturan ini.

"Seperti apa pengawasannya? Sedangkan yang melalui jalan raya tidak bisa menindak, karena tidak punya payung hukum," kata politisi PDI Perjuangan Kaltim ini.

Veridiana sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, dimana daerah memiliki kapasitas dalam segi pengawasan pertambangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved