Berita Nunukan Terkini

Ambil Untung Belasan Juta Rupiah Bisnis di Perbatasan RI-Malaysia, Polisi Amankan Calo di Nunukan

Ambil untung belasan juta rupiah bisnis di daerah perbatasan RI-Malaysia, seorang calo di Nunukan diamankan polisi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Puluhan PMI tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jumat (28/10/2022), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang calo inisial RA (28), laki-laki diamankan Polsek Sebatik Barat setelah ketahuan ingin memfasilitasi WNI bekerja ke Malaysia secara ilegal, Jumat (16/12/2022), siang.

Terduga pelaku merupakan warga Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Jumat (16/12) sekira pukul 09.00 Wita, Polsek Sebatik Barat mendapat informasi adanya penyeberangan ilegal sejumlah WNI di dermaga tradisional, Desa Bambangan.

"Begitu dicek, benar ada tiga orang pria berada di dermaga. Setelah diinterogasi mereka rencana lewat Dermaga Somel, Sebatik kemudian menuju Sandakan, Malaysia," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/12/2022), sore.

Baca juga: Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Semak, Polres Nunukan Turunkan Tim Forensik, Lusgi: Masih Outopsi

Ketiga WNI itu baru tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan dari Pare-pare, Sulawesi Selatan menggunakan angkutan laut KM Queen Soya.

"Ketiga WNI itu lalu diamankan ke Mako Polsek Sebatik Barat untuk dilakukan pengembangan," ucapnya.

Hasil penyelidikan, ketiga WNI itu difasilitasi oleh seorang calo RA untuk bekerja ke Malaysia tanpa dokumen paspor alias ilegal.

Terduga pelaku RA mengambil untung dari 3 WNI tersebut sebesar Rp4.400.000 per orang.

"Mendengar keterangan WNI itu, personel Polsubsektor Bambangan dan Polsek Sebatik Barat mencari terduga pelaku. RA ditemukan di dermaga tradisional Bambangan," ungkap Siswati.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2017 tentang Keimigrasian jo Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved