Berita Nunukan Terkini

Belasan WBP Lapas Nunukan Dapat Integrasi Pembebasan Bersyarat, Wayan: Didominasi Kasus Narkotika

Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM, belasan WBP Lapas Nunukan dapat Hak Integrasi berupa pembebasan bersyarat, Wayan: Didominasi kasus narkotika.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Wayan Kalapas Nunukan)
Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat pada Kamis (15/12/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Nunukan mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat pada Kamis (15/12/2022).

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM yang telah terbit serta penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, mengatakan ada sebanyak 19 WBP yang mendapat hak integrasi berupa pembebasan bersyarat.

"Dari 19 WBP yang mendapat pembebasan bersyarat, dua diantaranya adalah perempuan. Didominasi kasus Narkotika. Hanya satu kasus perlindungan anak," kata I Wayan Nurasta Wibawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (17/12/2022), pukul 13.30 Wita.

Baca juga: IKA Unhas Gelar Musyawarah Wilayah, Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Harap Kolaborasi Majukan Daerah

Menurutnya, belasan WBP yang telah mendapat pembebasan persyaratan tersebut telah menjalani masa pidana 2/3.

"Mereka juga sudah mengikuti semua program pembinaan dengan baik dan tertib. Mereka juga telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif," ucapnya.

Wayan menuturkan setelah memperoleh pembebasan bersyarat, para WBP tersebut mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan.

"Jadi setelah keluar dari Lapas, mereka wajib lapor sampai masa pidananya selesai. Mereka dibawah pengawasan dan bimbingan dari Bapas Tarakan," ujarnya.

Dia berharap WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat dapat mengaplikasikan setiap program pembinaan yang didapatkan selama di dalam Lapas.

"Jangan lagi mengulangi perbuatan tindak pidana. Terapkan setiap program pembinaan dalam Lapas di lingkungan keluarga dan masyarakat," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved