Berita Daerah Terkini

Tambang Batu Bara Ilegal Kembali Marak di Kukar, Polisi Tangkap Pemodal dan Sita Ekskavator

Aktivitas tambang batu bara ilegal kembali ditemukan di Kutai Kartanegara ( Kukar ), polisi tangkap pemilik modal dan sita alat berat (ekskavator).

Editor: Sumarsono
HO
Tim patroli perusahaan tambang batu bara PT Multi Harapan Utama (MHU) bersama tim Polres Kukar menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal yang melintas di lahan konsesi perusahaan. 

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Kukar bergerak ke lokasi.

Pukul 03.00 dinihari tim menemukan aktivitas hauling dan alat berat yang mengambil batu bara secara ilegal.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ekskavator, 5 unit dumtruck, dan 8 pekerja (supir dan cekker) yang kini berstatus sebagai saksi.

"Aktivitas itu sangat mengganggu warga dan perusahaan. Beberapa bulan lalu juga sudah ada laporan, tapi kami cek tidak ada. Dan kemarin akhirnya berhasil ditangkap," kata Sagi.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, polisi juga telah berhasil menggiring pemodal tambang ilegal yang berinisial ES di rumahnya.

Saat ini ES telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dimintai keterangan sebagai tersangka.

Baca juga: Update Tambang Ilegal di Kaltim yang Disebut Ismail Bolong, Polisi Beber Satu Tersangka, Siapa Dia?

"Selanjutnya akan dilakukan penahanan dan pelaku terancam pidana 10 tahun penjara," pungkasnya.

Tambang Batu Bara Karungan Resmi

Warga di seputaran Jalan Perjuangan (Gerilya), RT 104, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda melaporkan adanya aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di kawasan tersebut.

Menurut warga terdapat tumpukan batu bara, sebuah alat berat dan puluhan karungan batu bara siap angkut.

Laporan itupun direspon Satreskrim Polresta Samarinda yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi tambang batu bara yang berlokasi tidak jauh dari permukiman warga.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman diketahui pertambangan tersebut resmi dan masuk konsesi milik CV Limbu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP ).

tambang karungan
Puluhan karung berisi batu bara yang berada di Jalan Gerilya, RT 104, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Garis polisi pun masih terpasang/ Tribunkaltim.co/ Rita Lavenia

Polisi telah memeriksa 7 saksi yang terdiri dari Kepala Teknik Tambang), penanggung jawab lapangan, pemilik alat, wakar dan ketua RT setempat.

Aktivitas tersebut telah dilaporkan oleh KTT CV Limbu ke Inspektur Tambang.

"Sejak awal pelaksanaannya memang sudah ada kegiatan pematangan lahan yang dikeluarkan Dinas PUPR Samarinda, terkait IPL (Izin Pematangan Lahan) pada 8 Desember 2022," jelas Kapolresta Samarinda .

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan saksi ahli pertambangan yang menyatakan aktivitas pengerukan yang berada di tepi jalan dan permukiman warga tersebut tidak melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

"Jadi itu resmi," singkatnya mengakhiri press releasenya pada Kamis (22/12/2022). (*/aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved