Berita Daerah Terkini

Inilah Daftar UMK 2023 di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau Tertinggi, Paser Paling Rendah

Daftar Upah Minimum Kabupaten /Kota atau UMK 2023 di Kaltim sudah ditetapkan. Besaran UMK Berau tertinggi, sedangkan Kabupaten Paser terendah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan, berikut daftar UMK 2023 selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Daftar Upah Minimum Kabupaten /Kota atau UMK 2023 di Kaltim sudah ditetapkan. Besaran UMK Berau tertinggi, sedangkan Kabupaten Paser terendah.

Kabupaten Berau tercatat menetapkan UMK 2023 tertinggi, yakni Rp 3.675.887,11. Sedangkan Paser paling rendah, sebesar Rp 3.261.566,36.

Seperti diketahui Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Provinsi Kaltim dan UMK 2023 resmi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi, menyatakan Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menyetujui besaran UMK 2023 yang diusulkan masing-masing Bupati/Wali Kota.

"UMP maupun UMK 2023 sudah diumumkan di 10 kabupaten/kota, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti Kutai Barat, dan semua menerima," jelas Rozani, Kamis (22/12/2022) lalu.

Baca juga: Disnaker Malinau Bahas UMK 2023, Pertemuan Awal Dengan Pengusaha dan Dewan Pengupahan 

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim 2023 ditetapkan Rp 3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.

UMP dan UMK 2023 wajib diterapkan oleh para pengusaha berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Berikut UMK 2023 di Kabupaten/Kota se Kaltim yang telah resmi ditetapkan :

1. Kabupaten Berau Rp 3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp 3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp 3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp 3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp 3.394.513, 77

Baca juga: Mulai Diberlakukan Tahun Depan, UMK Malinau 2023 Ditetapkan Rp 3.494.498,55, Naik 7,58 Persen

6. Kutai Timur Rp 3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp 3.324.273,80

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved