Berita Daerah Terkini

Inilah Daftar UMK 2023 di Kalimantan Timur, Kabupaten Berau Tertinggi, Paser Paling Rendah

Daftar Upah Minimum Kabupaten /Kota atau UMK 2023 di Kaltim sudah ditetapkan. Besaran UMK Berau tertinggi, sedangkan Kabupaten Paser terendah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang. Semua kabupaten/kota di Kalimantan Timur telah ditetapkan, berikut daftar UMK 2023 selengkapnya. 

8. Kabupaten Paser Rp 3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp 3.329.199,32.

UMK 2023 akan berlaku pada Januari 2023, dan diharap Rozani para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kriteria UMK yang ditetapkan.

Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

"Yang jadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," sebut mantan Kepala Biro Hukum di Pemprov Kaltim ini.

Baca juga: UMK Tarakan 2023 Rp 4.055.356,62, Apindo Sebut tak Sanggup Bayar, Hanya Bisa Naik Rp 86 Ribu.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.

Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Menurutnya, membayar upah lebih rendah dari UMK merupakan tindak pidana kejahatan.

Tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten /kota.

“Bisa juga dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di kepolisian tingkat daerah atau Polda," bebernya.

Rozani juga ingin, setelah pengumuman penetapan UMK, pemerintah daerah bisa melakukan sosialisasi UMK 2023 ini.

"Selain itu Pemkab /Pemkot agar memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya, apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK," pungkas Rozani.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved