Berita Tana Tidung Terkini

Bapemperda DPRD Tana Tidung Cabut Lima Raperda dalam Program Bapemperda, Hanapi Ungkap Alasannya

Lima raperda dicabut Bapemperda DPRD Tana Tidung, karena dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tana Tidung beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Di pengujung tahun 2022, Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Tana Tidung mencabut sejumlah Raperda yang masuk dalam program Bapemperda.

Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Hanapi menyebutkan, sebanyak lima Raperda yang dicabut, yaitu pencabutan Raperda tentang garis sepadan bangunan.

Kemudian, pencabutan raperda tentang rencana detail tata ruang perkotaan Sesayap.

Baca juga: Bapemperda DPRD Tana Tidung Ajukan Empat Raperda, Dibahas dan Disepakati Tahun 2023

Pencabutan Raperda tentang pedoman pengelolaan badan layanan umum daerah, dan pencabutan Raperda tentang perubahan peraturan daerah tentang bangunan gedung.

"Raperda tentang perubahan peraturan daerah tentang retribusi perijinan tertentu juga kita cabut," ujar Hanapi, Kamis (29/12/2022)

Hanapi menyampaikan, pencabutan lima Raperda Tana Tidung tersebut bukan tanpa alasan.

Baca juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan

Pasalnya, Raperda tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Lima Raperda yang dihapus juga sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan bukan lagi menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

"Ada juga yang sudah diatur dalam Perda lain atau sudah ada Perda penggantinya, sehingga ini tidak berlaku dengan sendirinya," katanya.

Ilustrasi Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tana Tidung. (HO/Humas DPRD KTT)
Ilustrasi Sidang Paripurna di Gedung DPRD Tana Tidung. (HO/Humas DPRD KTT) (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dia menyampaikan, beberapa Raperda yang dicabut ini perlu dilakukan kajian lebih mendalam.

"Dan pencabutannya juga harus punya alasan yang jelas dan konkret, jadi bukan sekedar mencabut Perda, tapi tidak diikuti dengan rekomendasi," tambahnya.

Dia mengatakan, setelah penetapan penghapusan Raperda ini diharapkan tidak ada pelunasan payung hukum.

Baca juga: Bapemperda Harap OPD Siapkan Dokumen Raperda, DLH Kaltara Bisa Beri Sanksi ke Perusak Lingkungan?

Mengingat, pencabutan Raperda ini akan berdampak terhadap berbagai kebijakan atau program dari pemerintah Kabupaten Tana Tidung.

"Mengingat mekanisme pencabutan Raperda, ketika satu Raperda dicabut maka secara otomatis seluruh perda dan turunannya ikut tercabut. Jadi harus ada kejelasan mengenai Perda apa yang akan dicabut," terangnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved