Berita Tana Tidung Terkini
Bapemperda DPRD Tana Tidung Ajukan Empat Raperda, Dibahas dan Disepakati Tahun 2023
Tahun 2023 ada empat Raperda yang diusulkan dan dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tana Tidung.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Tana Tidung mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.
Kepada TribunKaltara.com, Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung, Hanapi mengatakan, empat Raperda itu nantinya akan dibahas dan disepakati di tahun 2023.
Adapun empat daftar Raperda yang diajukan Bapemperda DPRD Tana Tidung adalah, Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal, Raperda tentang produk hukum daerah.
Baca juga: Dua Raperda Usulan Pemkab Belum Disetujui Dewan, Ini Kata Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan
"Kemudian, Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Lalu ada Raperda tentang pengakuan dan perlindungan hukum adat," ujar Hanapi, Kamis (29/12/2022)
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung pun mengajukan Raperda untuk dibahas di tahun depan
Dia menyebutkan, sebanyak 11 Raperda yang diajukan pemerintah Kabupaten Tana Tidung yaitu, Raperda tentang penanaman modal.
Baca juga: Bapemperda Harap OPD Siapkan Dokumen Raperda, DLH Kaltara Bisa Beri Sanksi ke Perusak Lingkungan?
Selanjutnya, Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peradaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah.
Raperda perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Penceghan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Kemudian, Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Tirta Sungoi Sesayap, Raperda tentang penyertaan modal PT Tanjung Keramat Jaya Migas.
"Ada juga Raperda tentang penyertaan modal PDAM, Raperda tentang penyertaan modal Perumda Upuntaka.
Raperda tentang PT Tanjung Keramat Jaya Migas, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah, dan Raperda tentang rencana induk pembangunan industri kabupaten," sebutnya.
Dia mengatakan, program pembentukan Perda ini merupakan instrumen yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Dengan demikian, pembentukan peraturan daerah dapat digunakan sebagai pedoman, pengendali dab mengikat lembaga yang berwenang.
Baca juga: Pengesahan Raperda Perangkat Desa Dikebut, Begini Alasan Ketua Bapemperda DPRD Tana Tidung
Dia sampaikan, perlu komitmen dan konsistensi bersama menjalankan peraturan sesuai harapan dan cita-cita demi pembangunan Tana Tidung.
"Khususnya komitmen perangkat daerah sebagai leading sektor Raperda yang nantinya akan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.
(*)
Penulis: Risnawati
