Berita Nasional Terkini

PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Rp 81 Triliun, Aliran Uang Mencurigakan Capai Rp 183,8 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) ungkap tranksasi uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 capai Rp 81 T.

Editor: Sumarsono
KOMPAS.com/RAHEL NARDA
Tumpukan uang tunai senilai Rp 3,3 miliar milik tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex disita Bareskrim Polri. PPATK ungkap transaksi uang dari judo online dan transaks mencurigakan hingga triliunan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap tranksasi uang pada rekening pelaku judi online hingga November 2022 mencapai Rp 81 triliun. 

"Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis PPATK, perputaran uang pada rekening pelaku judi online paling sedikit Rp 57 triliun selama 2021.

Dan terjadi peningkatan signifikan pada 2022 menjadi Rp 81 triliun kurang lebih Januari - November 2022 saja," Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12).

Adapun modus yang digunakan oleh para pelaku judi online menggunakan nominee atau memakai pihak lain yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda namun bukan pemilik asli dari benda tersebut.

Selain itu modus lainnya menggunakan rekening perantara, penarikan tunai, money changer, hingga penggunaan professional money launderer.

Baca juga: Waspada! PPATK Catat Ada 375 Laporan Transaksi Trading Ilegal, Nilainya Capai Rp 8,26 Triliun

Atau juga pihak yang punya keahlian untuk membantu agar tak terdeteksi dalam proses pencucian uang hasil tindak pidana.

Virtual Currency seperti virtual akun, e-wallet, dan aset kripto lainnya juga digunakan sebagai sarana penginput dana pembayaran.

"Modusnya itu menggunakan nominee, menggunakan rekening perantara, menggunakan professional money launderer, penarikan tunai, ada money changer, dan tentu terkait virtual currency, virtual akun, e-wallet dan aset cripto lainnya yang dipakai sebagai sarana penginput dana pembayaran," tuturnya.

PPATK juga sebelumnya menyampaikan 68 hasil analisis terkait perjudian online dan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) kepada penyidik dari instansi terkait.

Adapun rinciannya 25 hasil analisis dilakukan oleh PPATK sendiri tanpa permintaan pihak manapun, 42 analisis reaktif atas permintaan aparat penegak hukum, dan 1 dari laporan informasi.

Baca juga: Polri Terima Hasil Pemeriksaan Rekening FPI, Ada yang Berasal dari Luar Negri? Ini Kesimpulan PPATK

Sementara itu lanjut Ivan pihaknya menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis terkait Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) selama 2022 dengan nilai mencapai Rp183,8 triliun.

"Sepanjang 2022 saja 11 bulan ini PPATK mencatat 1.215 laporan hasil analisis yang terkait dengan 1.544 LTKM," kata Ivan.

"Dari 1.215 laporan tadi itu value atau nilai transaksi keuangan mencapai Rp 183.883.058.184.449," lanjutnya.

Lebih lanjut PPATK telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan selama periode Januari - November 2022 dengan melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 informasi.

Baca juga: Tersangka Tambang Ilegal, Bagaimana dengan Kasus Perdagangan Ilegal & Pencucian Uang Briptu Hasbudi?

Informasi tersebut diantaranya PJK bank 3.158 permintaan, PPJK non bank 821 permintaan, dan regulator atau instansi lainnya 11 permintaan.

"Kita melakukan hubungan sangat intensif dalam bentuk permintaan informasi kepada seluruh penyedia saja keuangan atau pelapor," ungkap Ivan.(Tribun Network/dan/wly)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved