Berita Bulungan Terkini

Pemerintah Pusat Akan Larang Penjualan Rokok Batangan, Berikut Tanggapan Bupati Bulungan Syarwani

Pemerintah pusat berencana melarang penjualan rokok batangan, nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, ini kata Bupati Bulungan Syarwani.

(TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)
Bupati Bulungan Syarwani, dan Ilustrasi rokok batangan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemkab Bulungan memastikan akan menindaklanjuti rencana pemerintah pusat mengenai larangan penjualan rokok batangan.

Diketahui pemerintah pusat berencana melarang penjualan rokok secara batangan yang nantinya akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah atau PP.

Salah satu alasan pemerintah melarang penjualan rokok batangan adalah untuk menurunkan angka prevalensi perokok usia anak.

Bupati Bulungan Syarwani mengatakan jika nantinya aturan tersebut terbit, pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap sejumlah pihak.

Baca juga: Angka Lakalantas Naik di Bulungan, Kapolres Heran: Daerah Tergolong Sepi Titik Kecelakaan Banyak

Sosialisasi diperlukan untuk memastikan komitmen dalam mengurangi angka prevalensi perokok usia anak.

"Mungkin tahap awal tentu kan sosialisasi, tentu tindaklanjutnya di daerah akan disesuaikan," kata Syarwani.

"Bagaimana nanti sosialisasinya kepada sekolah, keluarga atau di warung-warung kecil," ungkapnya.

Menurut Syarwani aturan pelarangan rokok batangan adalah hal yang tepat.

Dikarenakan untuk kelanjutan pembangunan, maka daerah memerlukan kepastian akan generasi masa mendatang yang sehat dan kuat.

"Apalagi indikasi penggunaan rokok batangan itu kan anak-anak, jadi ada aspek menyelamatkan generasi ke depan," katanya.

Baca juga: Dandim 0903 Letkol Inf Victor Janji Back Up Kapolres Bulungan Tindak Tambang Emas Illegal Sekatak

"Saya yakin yang sudah diputuskan sudah dipertimbangkan, dan kami harapkan anak-anak yang menjadi motor penggerak pembangunan itu kita siapkan menjadi sumber daya manusia yang kuat," tuturnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved