Berita Tarakan Terkini
Status PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tarakan tak Dibubarkan, Warga Tetap Pakai Masker di Kerumunan
Meskipun Instruksi Mendagri PPKM dihentikan, Warga Tarakan tetap harus pakai maksker terutama saat kerumunan. Hal ini disebutkan Jubir Satgas.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Instruksi Mendagri terbaru kembali dikeluarkan per 30 Desember 2022. Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati serta wali kota di seluruh Indonesia dan salah satu poinnya berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan. Dimana dari WHO juga sudah menyatakan pandemi Covid-19 telah selesai.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengungkapkan meski sudah Inmendagri terkait pencabutan PPKM, perlu diingat bahwa pandemi belum dicabut.
Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Pencabutan PPKM Hadiah Tahun Baru dari Pemerintah
“Status PPKM sudah dicabut tapi kan ada arahan bahwa vaksinasi harus tetap dijalankan. Masyarakat harus tetap menjaga diri, memakai masker, apalagi di kerumunan,” beber dr Devi Ika Indriarti .
dr Devi Ika Indriarti melanjutkan, termasuk juga dalam hal penyediaan obat-obatan tetap diterapkan dan Satgas Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan.
“Satgas tidak dibubarkan. Jadi bedanya cuma pembatasan geraknya. Walaupun kita selama ini PPKM Level 1 pembatasan geraknya berbeda dengan saat status Tarakan PPKM Level 3,” urai dr Devi Ika Indriarti .
Baca juga: PPKM Ditutup, Dinkes Tana Tidung dan Binda Kaltara Bagikan Vitamin, Antipasi Penyebaran Covid-19
Ia melanjutkan, terhadap pelaku perjalanan apakah masih harus melihat persyaratan vaksinasi, ia menjelaskan harus melihat aturan SE.
“Karena kalau itu SE yang mengeluarkan aturan beda ya. Yang keluarkan Kemenhub. Kita tunggu SE Satgas dan Kemenhub bagaimana apakah ada perubahan setelah Inmendagri terbaru dikeluarkan,” jelas dr Devi Ika Indriarti .
Ia melanjutkan PPKM dicabut per 30 Desember 2022 sejak ditandatangani Mendagri. Ia melanjutkan berkaitan dampak, pihaknya menanggapi, semua harus tetap berpedoman pada 3T.

“Tracing kasus, kita selalu mengingatkan untuk selalu memakai masker utama daerah kerumunan kemudian yang sakit membatasi geraklah,karena kita tidak tahu. Kami juga tetap melakukan surveilans PTM. Setiap bulan sampel 10 sekolah di wilayah kerja puskesmas masing-masing,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Harga Cabai, Bawang dan Telur di Tarakan Awal Ramadhan Naik, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai |
![]() |
---|
Ekonomi Kaltara 5,31 Persen Lebih Tinggi dari Nasional, PDRB & Akselerasi Vaksinasi Jadi Penyumbang |
![]() |
---|
Cek Harga Tiket KM Tidar untuk Dewasa dan Bayi, Rute Tujuan Mulai Nunukan hingga Kupang |
![]() |
---|
Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Kembali Dibuka Pertengahan April 2023, Tunggu Selesai Docking |
![]() |
---|