Berita Tarakan Terkini

Status PPKM Dicabut, Satgas Covid-19 Tarakan tak Dibubarkan, Warga Tetap Pakai Masker di Kerumunan

Meskipun Instruksi Mendagri PPKM dihentikan, Warga Tarakan tetap harus pakai maksker terutama saat kerumunan. Hal ini disebutkan Jubir Satgas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Aktivitas masyarakat di tengah kerumunan diimbau masih harus tetap menggunakan masker meski Inmendagri terkait pencabutan status PPKM sudah dikeluarkan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Instruksi Mendagri terbaru kembali dikeluarkan per 30 Desember 2022. Ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019  atau Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati serta wali kota di seluruh Indonesia dan salah satu poinnya berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dinyatakan dihentikan. Dimana dari WHO juga sudah menyatakan pandemi Covid-19 telah selesai.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan, dr Devi Ika Indriarti mengungkapkan meski sudah Inmendagri terkait pencabutan PPKM, perlu diingat bahwa pandemi belum dicabut.

Baca juga: Bupati Nunukan Asmin Laura Sebut Pencabutan PPKM Hadiah Tahun Baru dari Pemerintah

“Status PPKM sudah dicabut tapi kan ada arahan bahwa vaksinasi harus tetap dijalankan. Masyarakat harus tetap menjaga diri, memakai masker, apalagi di kerumunan,” beber dr Devi Ika Indriarti .

dr Devi Ika Indriarti melanjutkan, termasuk juga dalam hal penyediaan obat-obatan tetap diterapkan dan Satgas Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan.

“Satgas tidak dibubarkan. Jadi bedanya cuma pembatasan geraknya. Walaupun kita selama ini PPKM Level 1 pembatasan geraknya berbeda dengan saat status Tarakan PPKM Level 3,” urai dr Devi Ika Indriarti .

Baca juga: PPKM Ditutup, Dinkes Tana Tidung dan Binda Kaltara Bagikan Vitamin, Antipasi Penyebaran Covid-19

Ia melanjutkan, terhadap pelaku perjalanan apakah masih harus melihat persyaratan vaksinasi, ia menjelaskan harus melihat aturan SE.

“Karena kalau itu SE yang mengeluarkan aturan beda ya. Yang keluarkan Kemenhub. Kita tunggu SE Satgas dan Kemenhub bagaimana apakah ada perubahan setelah Inmendagri terbaru dikeluarkan,” jelas dr Devi Ika Indriarti .

Ia melanjutkan PPKM dicabut per 30 Desember 2022 sejak ditandatangani Mendagri. Ia melanjutkan berkaitan dampak, pihaknya menanggapi, semua harus tetap berpedoman pada 3T.

dr Devi Jubir Covid-19 02012023
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tarakan, dr.Devi Ika Indriarti.

“Tracing kasus, kita selalu mengingatkan untuk selalu memakai masker utama daerah kerumunan kemudian yang sakit membatasi geraklah,karena kita tidak tahu. Kami juga tetap melakukan surveilans PTM. Setiap bulan sampel 10 sekolah di wilayah kerja puskesmas masing-masing,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved