Berita Tarakan Terkini

BNNP Tangani Satu Kasus Dugaan TPPU Hasil Kejahatan Bisnis Narkotika, Target 2023 Sudah di Kejaksaan

Total nilai aset yang ditemukan mencapai Rp 597.032.904. BNNP tangani 1 kasus dugaan TPPU hasil jejahatan bisnis narkotika, targetkan ini di 2023.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

Total nilai aset yang ditemukan mencapai Rp 597.032.904.

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kabid Pemberantasan, AKBP Deden Andriana, kasus TPPU yang ditangani saat ini masih berproses dalam tahap melengkapi berkas.

Terdapat tersangka satu orang dari kasus ini.

Baca juga: Misi Kemanusiaan Cianjur Awal Tahun 2023, PMI Kaltara dan Tarakan Bangun Selter untuk Korban Gempa

“Totalnya mau hampir Rp 600 juta, dengan jumlah dua rekening. Untuk satu rekening sekitar Rp 12 juta tiba-tiba habis sendiri mungkin karena diambil juga. Karena waktu itu kami tidak dapat ATM, mungkin ditarik pakai ATM,” jelasnya.

Ia melanjutkan karena Rp 12 juta belum bisa dilakukan pemblokiran di bank, kemudian si pemegang ATM masih memiliki ATM sehingga mudah ditarik.

“Rp 12 juta hilang semua dan satu rekening masih utuh belum diapa-apain. Nama dalam rekening atas tersangka sendiri. Cuma dalam satu rekening itu memang transaksinya cukup fantastis sampai Rp 300 juta sebulan. Kemudian nilainya mau hampir nihil, banyak penarikan sekian juta, dan tidak masuk akal,” bebernya.

Pendapatan Rp 300 juta dalam sebulan dinilai tidak realistis karena tidak memiliki pekerjaan. Tersangka juga sempat menyamapaikan membelikan pacarnya motor salah satunya.

“Motor sudah saya sita. Kemudian yang lainnya masih kendaraan juga belum kami dapati sampai sekarang. Ada motor Ninja. Tersangka masih di Lapas,” jelasnya.

Tersangka berinisial SK sendiri terlibat kasus sabu 1 kg tahun 2019.

Kasus SK sendiri memiliki status adik dari terduga pelaku utama kasus narkotika.

“Dia bekerja sama dengan kakaknya yang ada di Lapas Parepare itu,” jelasnya.

Perkembangannya, lanjut AKBP Deden, dalam perjalanan pengungkapan, karena saat itu akhir tahun 2019, maka kasus dilanjutkan di tahun 2020. Seluruh aliran dana keluar diperiksa pihaknya.

“Ada beberapa saksi di wilayah Sulsel bahkan sampai Papua. Sampai saat ini perkembangan kasus tahap satu kemudian dari Kejaksaan Tinggi ada beberapa catatan dan tahun 2023 mungkin sudah bisa P21,” bebernya.

Cara pelaku dalam proses dugaan TPPU ini, pelaku memanfaatkan beberapa aliran rekening. Mengumpulkan beberapa rekening yang bukan atas nama dirinya melainkan atas nama orang lain.

Baca juga: Mutasi Jabatan, 144 ASN Struktural dan Fungsional Pemkot Tarakan Dilantik, Termasuk 8 Kepala Sekolah

Kemudian dari pemesan mengambil rekening tersebut dan kemudian setelah ditelusuri ada beberapa transaksi dalam satu bulan mencapai Rp 300 juta.

“Akhirnya ketahuan siapa mengirim dan menerima aliran dana. Tersangka diungkap sendiri dari BNNP. Kalau ini satu keluarga terlibat kasus Tindak Pidana Narkotika, kakaknya masih mendekap di Lapas Parepare. Inisial tersangka SK,” jelasnya.

Awal mula akhirnya terungkap bisa mengarah ke kasus TPPU kata Deden, pihaknya tidak mengetahui pelaku utama memiliki rekening yang tersimpan di rumahnya.

“Tahunya pada saat kami mengamankan orang tersebut, ada orang datang ke sini dia menanyakan uang kepada pelaku utama. Kami bingung kok dia punya uang sebanyak itu, setelah kami telusuri ternyata ada nyimpan nomor rekening di sana setelah dicek lumayan nilainya. Berawal dari sana, kami sinyalir adalah hasil tindakan pidana pencucian uang. Ini pengembangan setelah gelar kasus dan mengarah ke pencucian uang,” bebernya.

Diakui AKBP Deden, sudah beberapa kali pihaknya melakukan pemeriksaan di luar Tarakan yakni di Sulawesi Selatan.

Kendalanya lanjut AKBP Deden, pelaku beberapa kali menyamarkan nomor rekening yang digunakan dan kesulitan melacak nomor rekening. Ada nomor rekening disita sebanyak dua.

Namun setelah ditelusuri dengan PPATK dan bank, ada beberapa yang dikirim ke rekening tujuan transfer lain.

“Ketahuan dimana ngambilnya posisinya. Kami sudah lakukan koordinasi dengan PPATK. Jadi saat ini hanya aliran dana dari rekening satu ke rekening lainnya yang diperiksa. Kami sudah sita dua unit motor, sebetulanya masih banyak tapi terkendala informasi,” jelasnya.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pada kasus ini biasanya dalam TPPU, pertama itu baru penempatan. Kemudian pelaku meletakkan uangnya dimana. Setelah itu, tahap kedua ada pemisahan.

Baca juga: 427 Tindak Pidana Ditangani Polres Tarakan Selama Tahun 2022, Terjadi Kenaikan 10 Persen

“Dipisahkan, ini hasilnya siapa, mau dibuat apa, baru terakhir penempatan. Penempatannya itu digabungkan apakah itu dikaburkan dengan bisnis apa, jadi ini masih tahap kedua dari pemisahan itu," bebernya.

Dalam proses ini, bisa juga angkanya bertambah lebih besar lagi.

"Jadi baru pada tahapan pemisahan dari PPATK kira-kira transaksi dipisahkan dari hasil kejahatan. Ditanya bandar besar bisa juga jadi besar juga. Karena kita ungkap yang kecil, bisa juga besar, karena biasanya bandar gak sekali saja bekerja, bisa sepanjang tahun bahkan aset k aset berputar. Kalau aset ke aset berputar, dan prosesnya itu waktunya sangat lama sekali, dan lokusnya ada di mana-mana biaya cukup besar. Ke depan target kita, gak ada alasan kalau gak dimiskinkan, bandara jalan terus,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved