Berita Nasional Terkini

Polisi Ancam Tilang Manual lagi, Banyak Pengendara Memanipulasi Pelat Nomor, akan Dipasangi Chip

Kepala Korps Lalu Lintas ( Kakorlantas ) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengancam bakal memberlakukan tilang manual lagi.

Editor: Sumarsono
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI - Polisi Lalu Lintas melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Korlantas Polri saat ini memberlakukan elektronik tilang atau ETEL di sejumlah daerah. Namun bakal kembali memberlakukan tilang manual. 

"Penghindaran pelat nomor dengan dicopot dengan sengaja, ya kalau saya pribadi jangan-jangan pelaku ini. Karena hampir semua pelaku begal, coba cek di YouTube enggak ada yang pakai pelat nomor belakang," ungkapnya.

Baca juga: Operasikan 30 Unit CCTV, Wardhana Sebut Penerapan E-Tilang Bukan Domain Tarakan Command Center

Firman menginstruksikan agar para anggotanya untuk menindak pengendara yang tak pakai pelat nomor.

Sebaliknya, masyarakat diminta untuk tertib dalam berlalu lintas. "Saya juga mengajak kepada teman-teman saya yang lain.

Jadi kalau nanti teman-teman moga-moga enggak ada ya di sini, yang tidak pakai plat nomor belakangnya, mohon maaf kalau nanti distop, jangan-jangan pelaku begal, salah enggak polisi, yang penting kita enggak nuduh. Ya pasang saja itu, kita ajak untuk tertib," pungkasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya meminta jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.

Saat ini tilang yang dikedepankan adalah tilang elektronik atau ETLE.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Baca juga: Video Polantas di Batam Tilang Pengendara dan Minta Rp 250 Ribu Viral, Kasatlantas Langsung Jelaskan

Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) baik statis maupun Mobile.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Masih dalam telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, Kapolri juga meminta agar anggota Polantas untuk melaksanakan kegiatan pengaturan khususnya di lokasi blackspot dan trouble spot.

Serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan  keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," instruksi Kapolri sebagaimana termaktub dalam telegram itu.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved