Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan Aniaya Istri yang Sedang Hamil, Kesal karena Sering Ganti Sandi HP

Kesal dengan istri siri karena sering ganti sandi handphone, pria di Nunukan Kalimantan Utara lakukan KDRT dan percobaan pembunuhan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka SA (28) dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, penganiayaan itu berakibat  percobaan pembunuhan terhadap istri sirinya.

Kejadian penganiayaan hingga percobaan pembunuhaan tersebut terjadi di rumah pasangan pernikahan siri, Jalan Tanjung Batu, RT 18, Nunukan Barat, Nunukan, Selasa (03/01/2023).

Tersangka inisial SA (28), berasal dari Sulawesi Tengah, beralamat yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Cemburu Gegara Chatting, Pria di Nunukan Ini Lakukan Penganiayaan ke Pacarnya, Korban Luka Robek

Sementara korban inisial JA (27), seorang ibu rumah tangga berasal dari Sulawesi Tengah dan beralamat yang sama dengan TKP.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan saat kejadian, korban KDRT sedang dalam keadaan hamil 7 bulan.

Kedua pasangan pernikahan siri itu bekerja sebagai pengikat tali rumput laut.

Baca juga: Asyik Tidur di Pondok Tambak, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Reskrim Polres Tarakan

"Hubungan korban dengan tersangka tidak baik mulai akhir Desember 2022.

Mereka sering bertengkar meski bermula dari masalah kecil, seperti sandi handphone istri berubah-ubah," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (06/01/2023), pukul 09.30 Wita.

Setiap bertengkar, kata Siswati, tersangka selalu mengancam akan membunuh dengan memotong leher istrinya.

Kemudian pada 1 Januari 2023 siang hari, tingkah laku tersangka tidak seperti biasanya. Ia mengasah parang dengan telaten.

Barang bukti diamankan 06012023
Barang bukti diamankan ke Mako Polsek Nunukan, belum lama ini. (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan.

Seusai diasah, kata Siswati tersangka menyimpan parang tersebut di atas rak pakaian dalam kamar.

"Padahal sebelumnya tersangka tidak pernah menyimpan parang ke dalam kamar. Korban yang melihat hal tersebut, mulai khawatir akan terjadi sesuatu terhadap dirinya," ucapnya.

Dua hari kemudian, korban secara diam-diam mengambil parang tersebut dan membuangnya ke belakang rumah.

Setelah itu korban dan tersangka berangkat kerja seperti biasanya.

"Sore harinya, tersangka lebih dulu pulang ke rumah, baru disusul korban.

Sesampainya di dalam rumah, tiba-tiba tersangka berupaya menjerat leher korban dengan menggunakan tali nilon seukuran jari kelingking, itu karena dia mencari parang tapi tidak ketemu," ujar Siswati.

Baca juga: Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan yang Dikejar Sampai ke Berau, Pernah Empat Kali di Penjara 

Menurut Siswati, tersangka sempat melontarkan kalimat ingin memberikan air wudhu kepada korban sebelum membunuhnya.

"Jadi begitu dililit tangan korban dengan tali sembari berkata 'sini kamu saya wudhu', sebanyak tiga kali. Terakhir baru dia katakan akan bunuh korban," tuturnya.

Korban saat itu sempat terjatuh dan terseret di lantai rumah, lantaran ditarik paksa oleh tersangka.

Beberapa saat kemudian, datang seorang saksi melerai, namun tersangka masih saja memaksa korban untuk wudhu.

"Melihat banyak sudah warga berdatangan, korban berlari menyelamatkan diri ke rumah tetangga," ungkapnya.

Korban akhirnya melaporkan KDRT tersebut melalui chatting mesengger pada akun Facebook Polsek Nunukan.

"Personel Polsek Nunukan sempat datang menemui korban dan melakukan interogasi awal. Setelah itu tersangka diamankan ke Mako Polsek Nunukan," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap di Berau, Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Berdasarkan keterangan lisan dokter RSUD Nunukan yang melaksanakan visum et repertum, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan.

Korban juga merasakan sakit pada bagian perutnya yang sedang dalam keadaan hamil.

Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP jo Pasal 44 jo Pasal 5 huruf "a" Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved