Berita Tarakan Terkini

Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan yang Dikejar Sampai ke Berau, Pernah Empat Kali di Penjara 

Pelaku juga sudah pernah keluar masuk penjara. Salah satu di antaranya sampai empat kali bolak balik dari dan ke dalam Lapas.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pelaku BG dan RM saat diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pelaku kasus penganiayaan dan penipuan yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial BG dan RM berhasil diciduk di Berau Provinsi Kaltim oleh personel Jatanras polres Tarakan, Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau.

Pelaku juga sudah pernah keluar masuk penjara. Salah satu di antaranya sampai empat kali bolak balik dari dan ke dalam Lapas.

Kasus BG dan RM yang menjadi target Unit Jatanras Polres Tarakan untuk dikejar lantaran laporan yang masuk ke Polres Tarakan per 27 September 2022 dan 23 September 2022.

Baca juga: Ditangkap di Berau, Dua DPO Kasus Penipuan dan Penganiayaan Berhasil Dilumpuhkan Polisi

“Untuk informasi kasus ini masih kami dalami lagi,” beber Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan.

IPTU Muhammad Aldi lebih jauh menceritakan bagaimana upaya penangkapan terhadap dua pelaku yang berusaha kabur dari kejaran aparat.

Keduanya, BG dan RM diamankan di Berau pada 30 September 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Itu berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dilakukan dibantu Unit Jatanrass Direktorat Kriminal Umum Polda Kaltara dan Polres Berau Kaltim.

Baca juga: Buru DPO Kasus Narkoba, Polda Kaltara Tukar Informasi dengan Polis Diraja Malaysia

“Yang bersangkutan sudah tidak di Tarakan, dan diamankan saat proses pelariannya menggunakan travel dan mengajak serta keluarganya. Tersangka BG dan RM kami amankan saat itu sudah membawa barangnya semua yang ada di Tarakan ke Berau,” ungkap IPTU Muhammad Aldi.

Kemudian lanjutnya, dalam perjalanan keduanya, ditangkap secara langsung oleh personel dari Polres Berau dan Direktorat Kriminal Umum Poldaa Kaltara.

Saat pertama kali diamankan, yang bersangkutan mengelak dan tidak mengakui dirinya yang masuk dalam DPO.\

Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

“Cuma pada saat disandingkan dengan foto yg ada pada DPO kami, akhirnya yang bersangkutan mengakui itu merupakan dia. Karena secara garis besar tidak ada perubahan ciri-ciri,” ujarnya.

Diduga juga upaya pelariannya ini dibantu oleh keluarganya dan ini masih diusut pihaknya. Lebih jauh dijelaskan IPTU Muhammad Aldi, terkait upayanya melarikan diri, sampai saat ini pihaknya masih fokus pendalaman untuk penambahan pasalnya.

“Karena saat ini yang menjadi fokus utama kami terkait pengembangan kepada tindak pidana lainnya khususnya mereshakan di masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan yang bersangkutan dari dua LP ini,” tegasnya.

Berkaitan dengan BB untuk melengkapi alat bukti, pihaknya sudah menyita dan mengumpulkan semua. Fakta lainnya, pelaku adalah residivis. Untuk BG bahkan pernah empat kali keluar masuk Lapas Tarakan.

Baca juga: Melawan Pencuri, Warga Tarakan Jadi Korban Penganiayaan, 1 Orang Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

“Itu belum ditambah dengan data di Palopo, informasinya ada kasus serupa di Palopo juga,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved