Berita Nunukan Terkini

Diduga Gasak Uang Milik Rekannya, Pria di Nunukan Diciduk Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka

Diduga ambil duit rekan sendiri, pria inisial MU dibekuk jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Tersangka kasus pencurian dan penadahan saat diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bangun tidur dompet berisi uang jutaan rupiah hilang, Polres Nunukan ungkap dua tersangka perkara tindak pidana pencurian biasa dan perkara penadahan.

Pada Kamis (05/01/2023), sekira pukul 16.00 Wita telah datang seorang laki-laki yang merupakan korban inisial US melaporkan telah kehilangan dompet berisi uang ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Jumat (30/12/2022), sekira pukul 02.00 Wita, korban berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Tien Soeharto.

"Saat itu korban ingin tidur dan menyimpan sebuah dompet ukuran sedang berwarna merah muda di bawah bantal.

Dompetnya berisi uang tunai sebanyak Rp4.205.000 termasuk beberapa kartu identitas diri," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (08/01/2023), pukul 12.00 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati
Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Baca juga: Anak Rekan Bisnis Masih di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Asusila, Polres Nunukan Turun Tangan

Dini hari itu, korban tidur bersama temannya yang merupakan tersangka inisial MU.

"Rumah korban tidak mempunyai kamar. Jadi mereka tidur bersama-sama.

Kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 Wita korban terbangun dan langsung mengantar MU ke tempatnya bekerja.

Tepatnya di penjemuran rumput laut Jalan Lingkar," ucapnya.

Menurut Siswati, korban baru mengingat bahwa ia lupa membawa dompetnya pada pukul 14.00 Wita.

"Begitu kembali ke rumah ternyata dompetnya sudah tidak ada.

Korban menduga kuat dompetnya telah hilang dicuri orang yang saat itu ia sendiri belum tahu pasti," ujarnya.

Setelah mendapat keterangan korban, Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan upaya paksa terhadap MU di gudang rumput laut, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara.

Tersangka pencurian inisial MU mengaku menemukan dompet di depan rumah korban lalu mengambil isi dompet tersebut berupa uang tunai jutaan rupiah.

"Uang itu tersangka pakai untuk pergi ke tempat hiburan malam.

Sisanya Rp150.000 ia bagikan kepada temannya inisial SU," tutur Siswati.

Terhadap MU dipersangkakan Pasal 362 KUHP.

Sedangkan terhadap SU yang merupakan tersangka penadahan dipersangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tindak Pidana Sepanjang 2022, Ada Sabu 7.818,46 Gram

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved