Berita Nunukan Terkini

Anak Rekan Bisnis Masih di Bawah Umur Jadi Korban Perbuatan Asusila, Polres Nunukan Turun Tangan

Seorang anak perempuan di bawah umur, di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban asusila pria yang merupakan rekan bisnis ibunya, polisi turun tangan

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Korban tindakan asusila terhadap anak-anak perempuan 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang anak perempuan di bawah umur di Nunukan, Kalimantan Utara menjadi korban perbuatan asusila pria yang merupakan rekan bisnis ibunya, Rabu (04/01/2023), pukul 14.45 Wita.

Kejadian tersebut terjadi di toko korban inisial AD (14). Sementara tersangka inisial MU (49) beralamat di Jalan Lumba-lumba, Nunukan Timur.

Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati mengatakan saat kejadian ibu kandung korban yang merupakan pelapor sedang berada di rumah.

Sedangkan korban sedang menjaga tokonya.

Baca juga: Buntut Laporan Pengaduan, Disdikbud Nunukan Bakal Lakukan Evaluasi Terhadap Kepsek SDN 010 Sembakung

"Siang itu tersangka datang mencari ibu korban di toko. Namun korban menerangkan bahwa ibunya sedang jalan. Lalu tersangka duduk di kursi yang berada tepat di samping korban," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (06/01/2023), sore.

Tersangka mengajak korban berbicara dan menggodanya, tapi korban tidak terlalu menghiraukan.

Sontak tersangka mulai melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.

"Korban terkejut dan berupaya menggeser tempat duduknya. Tapi tersangka masih saja berupaya mendekat dengan mengelus kepala korban," ucapnya.

Tak puas dengan sikap cuek korban, tersangka lalu mencengkeram kepala korban dengan kuat dan kembali melakukan perbuatan bejatnya.

Aksi bejat tersangka tergambar dengan jelas dari rekaman CCTV pada toko korban.

"Seusai melakukan perbuatan tersebut, tersangka pergi. Tersangka memang sudah sering datang ke toko korban untuk mencari ibunya, karena urusan bisnis," ujar Siswati.

Lanjut Siswati,"Ketika datang ke toko tersangka selalu menggoda korban. Namun korban langsung berlari menghindar," tambahnya.

Baca juga: Temukan 6 Kasus, Dinkes Nunukan Tetapkan KLB Campak, Sabaruddin Minta Warga Kenali Gejala Awal

Awalnya korban enggan melaporkan kejadian tersebut, namun ketika perbuatan terulang kembali korban langsung berinisiatif untuk melaporkan kepada Polsek Nunukan.

Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengamankan tersangka seusai menganalisa rekaman CCTV pada toko korban.

"Tersangka dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 289 KUHP," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved